Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menpan-RB Utus Perwakilan Temui Nurdin Abdullah dan Sudirman, Ini Masalahnya

Ada empat lembaga yang akan melakukan penanganan pasca pelantikan yang diduga bermasalah dengan hukum ini.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribuntimur.com
Pelantikan 193 pejabat Pemprov Sulsel, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, pada 28 April 2019. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pelantikan 193 pejabat Pemprov Sulsel dengan menerbitkan dua SK berbeda mulai di tangani pemerintah pusat.

Ada empat lembaga yang akan melakukan penanganan pasca pelantikan yang diduga bermasalah dengan hukum ini.

Lembaga negara itu diantaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tim ini mulai melaksanakan misinya pada Selasa 7 Mei 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menpan RB, Rafiuddin Hamarung.

"Selasa kita agendakan pemeriksaan dokumen bagi pejabat yang telah dilantik," ujarnya, Senin (6/5/2019).

Baca: FOTO: Pelantikan Pejabat Pemprov Sulsel

Baca: Polemik Pelantikan 193 Pejabat Pemprov Sulsel, NA-ASS Bakal Berhadapan Kemendagri RI

Selain itu, Rafiuddin juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman atas pelantikan dan pengangkatan pejabat yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pengangkatan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel viral, bukan karena jumlahnya yang banyak tapi Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat yang disoal publik.

Sebanyak 193 Pejabat Pemprov Sulsel yang dilantik Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Senin 29 April pekan kemarin.

Namun terungkap bahwa dalam pelantikan itu terdapat dua SK yang diterbitkan Pemprov Sulsel, ada SK yang diteken Gubernur sebanyak 97 orang, dan SK yang diteken Wakil Gubernur sebanyak 96 orang.

Yang menjadi sorotan publik, yakni SK yang diterbitkan oleh Wakil Gubernur Sulsel. SK Wakil Gubernur Sulsel ini dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan undang - undang no 5 tahun 2014, serta PP 11 tahun 2017 mengenai penerbitan SK kepegawaian.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Harun.

"Seharusnya Gubernur, undang - undang mengatur bahwa pejabat pembina kepagawaian memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan pejabat dari jabatan strategis. Siapa pejabat pembina Kepegawaian mulai dari Presiden, Wapres, Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota, dan Bupati," katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Sumardi. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Wagub Sulsel ini adalah hal yang keliru dan fatal.

Pasalnya, setiap tindakan atau kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah harus berdasar dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Kita bicara soal aturan nih, melihat SK yang ada menurut saya Wagub tidak berwenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN dari dan dalam jabatan. Itu wewenang Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved