Ramadhan, Karyawan BTN Pulang Lebih Awal
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI dan Polri.
Penyesuaian jam kerja dilakukan selama bulan ramadhan.
Baca: 9 Ribu Sekolah Belum Tersentuh Program Simpel di Sulsel
Baca: 1 Ramadan - Doa Dibaca Rasulullah SAW Memasuki 1 Ramadhan Sesuai Hadis & Niat Tarawih, Witir, Puasa
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1440 Hijriah.
Dijelaskan bahwa, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata jam operasional perbankan selama bulan Ramadan ini juga dipangkas.
Branch Manager BTN Cabang Makassar Fauziah Yusri mengatakan, tercatat hanya dipercepat 30 menit untuk jam pulang kantor.
"Artinya, jam pulang kerja yang tadinya 16.30 Wita menjadi 16.00 Wita," kata
Fauziah Yusri yang dihubungi Minggu siang (5/5/2019).
Adapun waktu buka bank pukul 07.30 Wita.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/manager-btn-cabang-makassar-fauziah-yusri.jpg)