Tonton "Polisi Rilis Dua Perempuan Bersaudara Jual Beli Narkoba"
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, kedua perempuan tersebut adalah adik dan kakak.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua bersaudari di Kota Makassar, tersangkut kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Makassar.
Mereka adalah, Risnawati alias Neneng (35) warga Jl Teuku Umar Kota Makassar, dan Sri Rahayu alias Ayu (28) warga asal Jl Sinassara, Kompleks Yuka 23, Makassar.
Baca: Rektor UNM Prof Husain Syam Pantau Peserta UTBK SBMPTN 2019 Berkebutuhan Khusus, Begini Fasilitasnya
Baca: Kebutuhan Dapur Turun Harga di Alfamart, Minyak Goreng 2 Liter Rp 22.800
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, kedua perempuan tersebut adalah adik dan kakak, mereka masuk dalam jaringan narkotika.
"Kedua bersaudari ini ditangkap di jalan Teuku Umar beberapa waktu lalu," ungkap Diari, saat merilis kasus tersebut di ruang Satresnarkoba, Jumat (3/5/2019) petang.
Neneng dan Ayu ditangkap bersama salah seorang pengedar lain, Zulfakar alias Sulfa (30) warga Jl Panampu lorong 2, Kelurahan Suwangga, Kota Makassar, Rabu (1/3).
Dari tangan ketiganya, tim Satresnarkoba Polrestabes mengamankan 11 paket kecil sabu-sabu, satu paket sabu 10 gram, dan 12tablet pil inex, serta satu handphone.
Menurut Kompol Diari, ketiga tersangka adalah satu jaringan. Tapi ketiga pelaku ini berstatus sebagai pengedar yang sudah mengedarkan sabu dua bulan terakhir ini.
"Ketiganya memang pengedar, tetapi dua bersaudari (Ayu dan Neneng) memperoleh sabu-sabu untuk dijual dari si pelaku Zulfa. Ini yang masih kita dalami lagi," jelas Diari.
Penyidik Polrestabes Makassar menjerat Zulfa dan Ayu dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2) dan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara pelaku Neneng, polisi kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjaranya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: