Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijtima Ulama 3

Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi - KH Maruf Amin Didiskualifikasi, Bisakah? Ini Aturan UU No 7/2017

Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi - KH Maruf Amin Didiskualifikasi, Bisakah? Ini Aturan UU No 7/2017

Editor: Mansur AM
Capture Youtube.com/FrontTV
Peserta Ijtima Ulama 3 di Sentul Rabu (1/5/2019) menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebelum menerbitkan rekomendasi salah satunya mendesak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Jokowi dan KH Maruf Amin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ijtima Ulama 3 yang digelar di Sentul Bogor, Rabu (1/5/2019) salah satunya merekomendasikan kontestan Pilpres 2019  No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin didiskualifikasi.

Ijtima Ulama 3 diklaim dihadiri 1.000-an ulama dari berbagai wilayah.

Ijtima Ulama 3 dibuka dengan lagu Indonesia Raya dan yel-yel. 

Ada juga rekaman pidato Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Berikut 5 poin rekomendasi Ijtima Ulama 3 di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019) seperti dibacakan Ustaz Yusuf Muhammad Martak.

Rekomendasi ini diteken ulama. 

KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie,

Ustaz Yusuf Muhammad Martak,

Ustaz Zaitun Rasmin,

Ustaz Slamet Maarif,

KH Sobri Lubis, dan

Ustaz Bachtiar Nashir

Putusan iniIjtima Ulama III dibacakan para ulama dan tokoh nasional dalam konferensi pers 

Keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Eggy Sudjana, menjelaskan alasan Ijtima Ulama III merekomendasikan Pasangan Jokowi - Maruf Amin didiskualifikasi.

""Poin pentingnya tentang diskualifikasi tadi itu yang mau saya jelaskan. Pasal 463 ayat 4 kenapa? Karena ada disebutkan di situ paslon saya langsung paslon jika terbukti TSM terstruktur, sistematis dan massif maka dapat dibatalkan pencalonannya. Itu yang didorong tadi. Kita sudah ke DKPP. DKPP harus periksa bawaslu dan KPU," kata Eggy Sudjana saat tampil di Mata Najwa.

Baca: Najwa Shihab Heran, Ijtima Ulama III Ada Yel-yel Dukung Prabowo-Sandi & Minta Diskualifkasi Jokowi

Lalu apakah Capres bisa didiskualifikasi seperti rekomendasi Ijtima  Ulama 3?

Berdasarkan UU no. 7 tahun 2017, peserta pemilu termasuk capres dan cawapres memang bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Namun syarat untuk mendiskualifikasi cukup berat, yakni pembuktian adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang meliputi 50 persen suara.

Aturan ini tertuang dalam pasal 460 dan 463 yang menegaskan sanksi diberikan oleh KPU dan dapat berupa pembatalan calon presiden dan wakil presiden. Berikut pasal yang dapat digunakan.

UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 460:

(1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu pelanggaran kode etik.

UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 463:

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPU wajib menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.

(4) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan upaya hukr.rm ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak kepuhrsan KPU ditetapkan.

(6) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

(7) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

(8) Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved