Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijtima Ulama 3

Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi - KH Maruf Amin Didiskualifikasi, Bisakah? Ini Aturan UU No 7/2017

Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi - KH Maruf Amin Didiskualifikasi, Bisakah? Ini Aturan UU No 7/2017

Editor: Mansur AM
Capture Youtube.com/FrontTV
Peserta Ijtima Ulama 3 di Sentul Rabu (1/5/2019) menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebelum menerbitkan rekomendasi salah satunya mendesak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Jokowi dan KH Maruf Amin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ijtima Ulama 3 yang digelar di Sentul Bogor, Rabu (1/5/2019) salah satunya merekomendasikan kontestan Pilpres 2019  No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin didiskualifikasi.

Ijtima Ulama 3 diklaim dihadiri 1.000-an ulama dari berbagai wilayah.

Ijtima Ulama 3 dibuka dengan lagu Indonesia Raya dan yel-yel. 

Ada juga rekaman pidato Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Berikut 5 poin rekomendasi Ijtima Ulama 3 di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019) seperti dibacakan Ustaz Yusuf Muhammad Martak.

Rekomendasi ini diteken ulama. 

KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie,

Ustaz Yusuf Muhammad Martak,

Ustaz Zaitun Rasmin,

Ustaz Slamet Maarif,

KH Sobri Lubis, dan

Ustaz Bachtiar Nashir

Putusan iniIjtima Ulama III dibacakan para ulama dan tokoh nasional dalam konferensi pers 

Keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved