Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijtima Ulama 3

Disetujui Rizieq Shihab, Daftar 6 Ulama Teken Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi

Disetujui Riziq Shihab, Daftar 6 Ulama Teken Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi

Editor: Mansur AM
Capture Youtube.com/FrontTV
Peserta Ijtima Ulama 3 di Sentul Rabu (1/5/2019) menyanyikan Lagu Indonesia Raya 

Disetujui Riziq Shihab, Daftar 6 Ulama Teken Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil Ijtima Ulama 3 salah satunya merekomendasikan agar kontestan Pilpres 2019 No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin didiskualifikasi.

Ijtima Ulama 3 dimulai dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Juga ada rekaman pidato Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang meminta semua jaringan FPI mencari bukti kecurangan.

Habib Rizieq Shihab dan Prabowo
Habib Rizieq Shihab dan Prabowo (Tribunnews)

Berikut 5 poin rekomendasi Ijtima Ulama 3 di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).

Baca: Kepada Hotman Paris, Pelawak Sule Ungkap Hubungan Cinta dengan Baby Shima, Pansos atau Serius?

Baca: Dituduh Hina Ustadz Abdul Somad & UAH, Video Pelawak Andre Taulany Klarifikasi Sepatu Adisomad

Baca: VIDEO: Mulai Puasa Besok, Ini Penjelasan Jemaah An Nadzir Soal Penetapan 1 Ramadan 1440 Hijriah

Rekomendasi ini diteken ulama. 

KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie,

Ustaz Yusuf Muhammad Martak,

Ustaz Zaitul Rasmin,

Ustaz Slamet Maarif,

KH Sobri Lubis, dan

Ustaz Bachtiar Nashir

Putusan iniIjtima Ulama III dibacakan para ulama dan tokoh nasional dalam konferensi pers 

Keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Reaksi Tim Jokowi

Menanggapi Rekomendasi Ijtima Ulama 3, kubu Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin meminta semua pihak tidak  mengatasnamakan lembaga sakral seperti ulama dan menafikan kerja-kerja penyelenggara KPU dan Bawaslu.

Tim Kampanye Jokowi juga menyerukan pendukung 01 menunggu hasil resmi KPU.

Sambil tetap mengawal penghitungan suara berjenjang KPU.

KPU akan menetapkan hasil resmi Pilpres 2019 paling telat 22 Mei ini. 

KPU melakukan rekap manual secara berjenjang.

Hingga Jumat (3/5/2019), sejumlah kabupaten/kota sudah  menetapkan rekap perolehan suara Pilpres 2019.

Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro melalui rilis resmi TKN mengklarifikasi hasil Ijtima Ulama 3

"KEKELIRUAN DAN KONTRADIKSI REKOMENDASI IJTIMA ULAMA III"

Lima (5) rekomendasi yang dihasilkan oleh apa yang menamakan dirinya Ijtima Ulama III ditandatangani oleh oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir.

Pertama, adalah soal representasi. Representasi siapa ulama itu berijtima. Jelas bukan representasi ulama mainstream Indonesia, bukan pula representasi umat.

ulama dan umat mana yang diwakili oleh mereka, apalagi sebagaian besar yang hadir adalah timses pasangan 02.

Kedua, bagaimana mereka dapat menyimpulkan telah terjadi kecurangan pemilu, apalagi sampai bersifat terstruktur, sistemtis dan massif (TSM).

Kecurangan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi, katanya-katanyaatau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan. Tapi tidak Tidak berdasarkan fakta, data, kesaksian dan verifikasi dan putusan dari lembaga yang sah dan kredibel.

Ketiga, bagaimana mereka menyimpulkan bahwa kecurangan hanya dilakukan oleh pendukung 01, sementara 02 tidak melakukan kecurangan. Dari data pengaduan yang diterima direktorat Hukum dan advokasi TKN, banyak sekali indikasi kecurangan juga dilakukan oleh pendukung pasangan 02 dan merugikan pasangan 01.

Keempat, bagaimana bisa “para ulama” itu lebih tahu tentang kecurangan ketimbang BPN, sehingga mereka merekomendasikan kepada BPN untuk mengajukan keberatan hasil pemilu.

Kelima, proses pemilu itu ada tahapan dan mekanisme yg sdh diatur baik oleh UU maupun peraturan KPU. KPU dan bawaslu itu lembaga independen yg diberi kewenangan utk melaksanakan tahapan pemilu, termasuk menghitung, merekap dan menetapkan hasil pemilu secara mandiri dan tidak dapat dioengaruhi dan diintervensi oleh siapapun.

Apalagi hanya rekomendasi para ulama itu.

Keenam, pihak 02 telah mendeklarasikan kemenangan lebih dari satu kali dengan angka meyakinkan, tetapi mengapa masih menyuarakan adanya kecurangan dan meminta diskualifikasi calon 01.

Jadi, kemenangan yang mereka telah deklarasikan itu artinya apa? Pura-pura atau membohongi rayat?

Jakarta, 1 Mei 2019

Juri Ardiantoro

(tribun-timur.com)

Baca: Kepada Hotman Paris, Pelawak Sule Ungkap Hubungan Cinta dengan Baby Shima, Pansos atau Serius?

Baca: Dituduh Hina Ustadz Abdul Somad & UAH, Video Pelawak Andre Taulany Klarifikasi Sepatu Adisomad

Baca: VIDEO: Mulai Puasa Besok, Ini Penjelasan Jemaah An Nadzir Soal Penetapan 1 Ramadan 1440 Hijriah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved