Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Anggota Batalyon Yonif 725 KendariTerancam Hukuman Pidana dan Sanksi Militer

Adrianus ditangkap di lorong 55 Kompleks Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK), Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (1/5) kemarin

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Handrover
Kepala Penerangan (Kapen) Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf. Maskun Nafik diwawancarai di Kodam XIV 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Infanteri Maskun Nafik menyampaikan bahwa seorang anggota TNI bernama Adrianus Pattyan diberi sanksi saat ini.

Maskun Nafik menyampaikan bahwa Adrianus diberi sanksi militer karena meninggalkan tugas dinas sebagai seorang tentara.

Baca: Ustadz Abdul Somad Bahas Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Pernahkah Dilakukan Nabi? Cek Lengkapnya

Baca: Buruan, Edisi Hardiknas, KFC Seluruh Indonesia Promo Paket Kombo Pelajar Hanya Rp 18 Ribuan

Selain itu ia juga terancam hukuman dipidana karena diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Kendari. 

Pasca melakukan aksinya, Adrianus ditangkap oleh tim Kodim 1417 Kendari.

Adrianus ditangkap di lorong 55 Kompleks Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK), Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (1/5) kemarin siang.

Kepala Penerangan (Kapen) Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf. Maskun Nafik diwawancarai di Kodam XIV
Kepala Penerangan (Kapen) Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf. Maskun Nafik diwawancarai di Kodam XIV (Handrover)

" Yang bersangkutan sudah berada di sini (Makassar), dia ditahan di ruang tahanan Denpom XIV di Rajawali," ungkap Kolonel Maskun di markas Kodam Hasanuddin, Kamis (2/5/2019) pagi.

Maskun menjelaskan, ada dua kasus yang mesti dijalani Desertir Adrianus. Pertama soal pidana Militer, dan kasus pencabulan enam orang anak, kasus pidana umum.

"Yang bersangkutan ini kan ada dua kasus pidana, tapi yang kami tangani ini adalah soal Disertir. Nanti ini tuntas baru lanjut ke soal pidana umumnya," ungkap Maskun.

Kasus Adrianus yang membuat heboh di Kota Kendari adalah kasus rudapaksa atau kasus pencabulan, terhadap enam orang anak dibawah umur sejak tahun 2018.

Sementara terkait kasus Pidana Militer, Adrianus Pattyan yang diketahui pernah bertugas dan Dinas di Yonif 725 Kendari tercatat lari dari tugas, Agustus 2018.

"Intinya kita tunggu saja kapan selesai ini pidana di Makassar, setelah itu baru lanjut ke pidana umumnya soal UU Perlindungan Anak," tambah Kolonel Inf. Maskun. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved