Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Baru Ojek Online Gojek dan Grab Resmi Berlaku Hari ini, Benarkah Lebih Mahal? Lihat Rinciannya

Resmi! Tarif baru ojek online mulai berlaku, Rabu (1/5/2019) hari ini. Tarif baru ojek online ini perlu diketahui para penumpang Gojek dan Grab.

Editor: Anita Kusuma Wardana
SOLUSI INDUSTRI
Tarif Baru Ojek Online Gojek dan Grab Resmi Berlaku Hari ini, Benarkah Lebih Mahal? Lihat Rinciannya 

TRIBUN-TIMUR.COM-Resmi! Tarif baru ojek online mulai berlaku, Rabu (1/5/2019) hari ini.

Berikut tarif ojek online GoJek dan Grab yang terbaru untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Tarif baru ojek online ini perlu diketahui para penumpang GoJek dan Grab.

Sebelumnya,  Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah menetapkan tarif ojek online sejak 26 Maret 2019 lalu.

Tarif ojek online ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Ilustrasi driver GoJek.
Ilustrasi driver GoJek. (KOMPAS.COM)

"Mulai besok (1/5/2019) peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya dilansir Kompas.com, Selasa (30/4/2019) malam.

Budi mengatakan, penerapan peraturan tersebut di lima kota itu akan dievaluasi dalam seminggu kedepan. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

"Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” kata Budi.

Budi berharap peraturan tersebut dapat memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan.

"Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” ucap dia.

Grab dan Go-Jek.
Grab dan Go-Jek. (SOLUSI INDUSTRI)

Rincian Tarif di Tiga Zonasi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator, dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi.

Zona I ( Sumatera dan Bali), Zona II ( Jabodetabek), dan Zona III ( Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan acuan tarif ojek online (ojol) pada Senin (25/3/2019) siang.

Walaupun akan diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, akan ada jeda waktu beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasinya.

“Tidak langsung tapi harus ada penyesuaian adminstrasi, dan di lapangan butuh waktu beberapa minggu,” papar Budi Setiyadi saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Senin (25/3/2019).

Sedikit bocorannya, acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall.

Budi Setiyadi menyebutkan, untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.

 “Jadi tidak kita tentukan, misalnya 4 km katakan Rp 5.000. Nanti biayanya itu antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Mungkin ya. Tapi besok pastinya,” papar Budi.

Tarif flag fall tersebut mengalami perubahan, karena sebelumnya Kemenhub mengatakan tarif flag fall Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

Budi Setiyadi menjelaskan alasan penurunan jarak tersebut, karena ke depannya diperkirakan banyak pelanggan ojek online yang menggunakan jarak pendek, sehingga pendapatan untuk pengemudi tetap terjamin.

“Saya melihat kepentingan gini, kalau jarak pendek nanti makin banyak, sehingga untuk jarak pendek itu 4 km kalau dikenakan sekian terlalu rendah. Kasihan pengemudi,” terang Budi Setiyadi.

Bocoran tarif ini memang mengalami perubahan dibandingkan rencana sebelumnya yang dikatakan Kemenhub, yakni Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

“Iya (memang ada perubahan). Ini harga net bukan harga gross,” ukata Budi Setiyadi.

Selain mengenai tarif flag off, aturan soal tarif ojek online ini juga akan mengatur besaran tarif per km, biaya per km, dan aturan suspend atau akun pengemudi yang diberhentikan sementara.

“Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin ada biaya flag off 4 km, ada biaya kilometer, dan ada menyangkut suspend,” kata Budi Setiyadi.

GoJek Uji Coba Tarif Baru di Lima Wilayah

VP of Corporate Communication Go-Jek Michael Say mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba penerapan tarif baru ojek online di lima wilayah operasi GoJek mulai tanggal 1 Mei 2019.

"Mulai tanggal 1 Mei 2019, sesuai dengan diskusi kami dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kami akan melakukan uji coba tarif baru di Jabodetabek, Bandung, Jogjakarta, Makassar, dan Surabaya," kata Michael saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/5/2019).

Salah satu check point driver Gojek di Warkop HK Jl Ance Daeng Ngoyo Makassar. Beberapa driver bisa bertransaksi di warkop dengan diskon khusus.
Salah satu check point driver Gojek di Warkop HK Jl Ance Daeng Ngoyo Makassar. Beberapa driver bisa bertransaksi di warkop dengan diskon khusus. (fadly/tribun-timur.com)

Michael mengatakan, Go-jek menyambut positif penerapan tarif baru ojek online. Hal itu sejalan dengan prioritas utama perusahaan Go-jek yang selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan pengemudi dan pelanggan.

Kendati demikian, Go-jek akan terus mengevaluasi hasil dari uji coba penerapan tarif untuk kenyamanan pengemudi dan pelanggan setianya.

"Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan demi terjaganya keberlangsungan pendapatan mitra kami," ujar Michael.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini", https://money.kompas.com/read/2019/05/01/070618426/tarif-baru-ojek-online-mulai-berlaku-hari-ini.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Go-Jek Uji Coba Tarif Baru di Lima Wilayah Operasi", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/01/10530781/hari-ini-go-jek-uji-coba-tarif-baru-di-lima-wilayah-operasi.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Diamanty Meiliana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved