Kabar Terbaru Krisdayanti Caleg DPR RI, Hasto Ungkap Nasib Dia Bersama Puan Maharani dan Johan Budi
Kabar terbaru Krisdayanti caleg DPR RI, Hasto Kristiyanto ungkap nasib dia bersama Puan Maharani dan Johan Budi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Krisdayanti caleg DPR RI, Hasto Kristiyanto ungkap nasib dia bersama Puan Maharani dan Johan Budi.
Apakah penyanyi Krisdayanti lolos jadi anggota DPR RI?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, nama-nama calon legislatif dari PDI-P yang lolos menjadi anggota DPR sudah mulai bisa diketahui.
Ia mengatakan, nama-nama seperti Johan Budi dan Puan Maharani lolos menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
"Nama-nama sudah kami identifikasikan seperti Puan Maharani, Johan Budi dan berbagai tokoh-tokoh lain. Rata-rata inkumben punya peluang," kata Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Tjikini Lima Restoran, Menteng, Jakarta, Rabu (30/4/2019).
Seperti yang diketahui, caleg PDIP Johan Budi diprediksi lolos ke DPR RI.
Johan Budi maju di daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.
Sementara Puan Maharani maju dari daerah pemilihan Jawa Tengah V yang terdiri dari Surakarta, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.
Hasto juga mengatakan, ada nama baru yang diprediksi mengisi kursi parlemen yaitu artis penyanyi Krisdayanti.
"Tapi juga punya wajah-wajah baru dari PDI-P seperti KD," ujarnya.
Krisdayanti maju sebagai caleg di Jatim V yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Hasto Kristiyanto mengatakan, berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count PDIP menang dalam Pemilu Legislatif 2019.
Ia mengatakan, perolehan kursi PDI-P di DPR RI sekitar 134 kursi, hasil yang cukup signifikan dengan didukung oleh Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
"Perolehan kursi kami sekitar 134, plus minus lima kursi. Karena itulah dengan jumlah yang cukup signifikan," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengklaim partai pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin akan menjadi mayoritas pada DPR periode selanjutnya.
"Simulasi berdasarkan quick count yang kami lakukan di setiap dapil DPR RI, maka Koalisi Indonesia Kerja setidaknya mendapatkan 349 kursi atau 60,7 persen," ujar Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasto Kristiyanto, kekuatan koalisi ini sudah dibangun matang sebelum tahapan pemilu berlangsung.
Sebab, partai pendukung ingin memperkuat pemerintahan Jokowi - Maruf Amin nanti di parlemen.
Cara Penghitungan Kursi
Penghitungan suara untuk Pemilu 2019 belum juga selesai.
Caleg untuk DPR RI dan DPRD belum juga ketahuan siapa yang terpilih.
Lalu bagaimana menentukan seorang caleg lolos di Pileg 2019?
Penentuan lolos tidaknya seorang caleg menggunakan penghitungan yang cukup rumit.
Yang pertama tentunya partai tersebut mendapatkan berapa suara di daerah pemilihannya.
Lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Ketahui dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan.
2. Berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.
Suara sah ini berasal dari coblosan di logo parpol atau calegnya langsung.
3. Jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia.
3. Hasil pembagian di atas kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.
4. Jumlah kursi yang didapat parpol tersebut diisi oleh caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Metode yang diterapkan untuk Pemilu 2019 disebut sebagai Sainte Lague, berbeda dari Pemilu 2014 yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Sebelum menentukan caleg mana yang akan mendapatkan kursi, perlu lebih dulu mengetahui parpol yang lolos parliamentary thresold atau memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional.
Ada 16 partai politik nasional di Pileg 2019, parpol yang suaranya di bawah 4 persen, otomatis gagal masuk DPR RI.
Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Metode Webster/Sainte-Laguë tidak menjamin bahwa partai yang telah memperoleh lebih dari 50 persen suara akan memenangkan paling tidak setengah kursi di parlemen.
Sebagai catatan, penghitungan didasarkan pada daerah pemilihan atau dapil.

Contoh di atas penjelasannya adalah sebagai berikut:
Partai A mendapat total suara 53 ribu, B 24 ribu dan Partai C 23 ribu dengan alokasi kursi yang tersedia 7.
Masing-masing perolehan suara itu lantas dibagi 1, 2, 3, dan seterusnya.
Namun, untuk Pemilu 2019 di Indonesia, pembaginya adalah bilangan ganjil yakni 1,3,5,7 dan seterusnya.
Ini sesuai dengan Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu:
Pasal 415
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu suara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekjen PDI-P Sebut Puan Maharani, Johan Budi hingga Krisdayanti Lolos ke Parlemen".
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Editor: Krisiandi