Catat! Tarif Baru Driver Ojol Berlaku 1 Mei Hari Ini, Berikut Keuntungan Driver & Konsumen
Ingat! Ini Tarif Baru Driver Ojol Berlaku 1 Mei Hari Ini, Berikut Keuntungan Driver & Konsumen
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.
Kemudian, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah buka pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).
Budi menjelaskan pentapan zonasi dilakukan menyesuaikan dari tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.
Kondisi ini yang membuat area Jabodetabek memiliki zona sendiri karena ojek online sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya berbeda, dan perlu diatur secara khusus.
"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.
Menurut Budi, penetapan tarif akan dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.
Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat, dan dalam tiap evaluasi Kemenhub akan melibatkan tim riset independen.
Manajemen Grab Indonesia belum bisa berkomentar banyak soal penetapan tarif ojek online yang telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno mengatakan, pihaknya masih mempelajari tarif tersebut.
"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari Pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat," ujar Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/3/2019).
Tri menilai, tarif yang telah ditentukan ini akan berdampak pada para pengguna dengan daya beli terbatas.
"Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," kata Tri.
Senada dengan Grab, Go-Jek pun mengaku masih mempelajari dampak dari kenaikan tarif ini kepada konsumennya.
"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online," kata Vice Presiden Corporate Communication Go-Jek, Michael Say.(Kompas.com)
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Antam untuk Lulusan SMA/SMK, Ada 3 Posisi, Cek Persyaratan Lainnya di Sini
Baca: Hasil Liga Champions & Cuplikan Gol Spurs vs Ajax, Gol Cantik Ajax Bungkam Tuan Rumah
Baca: Update Hasil Real Count KPU Pilpres pemilu2019.kpu.go.id: Prabowo Kian Tertinggal, Selisih 10 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek "Online"",