Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2019

Jam Kerja Terbaru ASN saat Ramadan 2019 bagi Instansi yang Berlakukan 5 Hari Kerja dan 6 Hari Kerja

KemenpanRB pun telah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI dan Polri.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Menpan.go.id
Jam Kerja Terbaru ASN saat Ramadan 2019 bagi Instansi yang Berlakukan 5 Hari Kerja dan 6 Hari Kerja 

TRIBUN-TIMUR.COM-Tak lama lagi, umat Islam akan menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan 2019.

KemenpanRB pun telah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI dan Polri.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Baca: Ramadan 2019 Sisa 7 Hari, 5 Makanan Ini Harus Dihindari saat Berbuka Puasa, Awas Perut Bermasalah

Baca: Jelang Ramadan, PLN Beri Kado Masyarakat Surga Bawah Laut Sulawesi Tenggara

Baca: Jelang Ramadan, Majelis Komunitas Penuntut Ilmu Ajak Jalani Tobat

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.

Pada Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu juga untuk Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Para Gubernur, Dan Para Bupati Serta Walikota. 

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved