Berkas Perkara Korupsi Penggelapan Dana Kementerian Rampung, Jaksa Periksa 15 Saksi
Pemeriksaan itu untuk upaya perampungan berkas perkara Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri, Awaluddin Agung yang menjadi tersangka dalam
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar memeriksa belasan saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB - KUMKM) Kementerian Koperasi.
Pemeriksaan itu untuk upaya perampungan berkas perkara Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri, Awaluddin Agung yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ada 15 saksi kami telah periksa. Saksi yang diperiksa berasal dari Pengurus koperasi, dinas koperasi dan pihak LPDB," kata seorang Jaksa Fungsional Cabang Kejari Pelabuhan, Muhit kepada Tribun, Selasa (30/04/2019).
Muhit mengatakan terakhir saksi yang diambil keterangan adalah dari pihak LPDB.
Baca: Dinyatakan Korupsi, 3 PNS di Mamasa Akan Diberhentikan Tidak Terhormat
Baca: Korupsi Dana Hibah Pilwalkot, Sekretaris KPU Makassar Sudah Sepekan Ditahan Polda Sulsel
Tapi tidak menutup kemungkinan memanggil saksi jika keterangan ke 15 saksi belum cukup untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Awaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena dana yang diterima tidak disalurkan ke nasabah.
Anggaran malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca: PMPTSP-Kejari Makassar Jalin Kerja Sama Ciptakan Pelayanan Publik Berkelas Dunia
Total dana yang disalahgunakan tersangka tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga dipakai untuk beli roko dan mobil
Koperasi yang dibentuk terdakwa juga ternyata tidak memiliki legalitas dan semestinya tidak layak menerima dana bergulir.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undangundang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumanya paling lama 20 tahun penjara. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: