Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Termasuk Berseteru dengan Partai Penguasa

Daftar 7 kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebelum ditangkap KPK, termasuk pernah berseteru dengan partai penguasa.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip 

Sri Wahyumi Maria Manalip sempat dinonaktifkan sebagai Bupati Talaud selama 3 bulan.

Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Mendagri.

Sri Wahyumi Maria Manalip melanggar karena mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 20 Oktober hingga 13 September 2017.

Keberangkatan dia ke Amerika Serikat ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur Sulut diketahui Menteri Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.

Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Sri Wahyumi Maria Manalip dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.

6. Meninggalkan Daerah Usai Pilkada 2018 Tanpa Izin

Pilkada Talaud yang dihelat 2018 memenangkan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud.

Petahana Sri Wahyumi Maria Manalip kalah.

Sri Wahyumi Maria Manalip meninggalkan daerah tanpa izin gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 Juli 2018 setelah pilkada.

7. Bupati Talaud Ditangkap KPK

Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap petugas KPK di kantornya pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 Wita.

Sekertaris Daerah Kabupaten Talaud, Adolof Binilang saat dikonfirmasi mengaku kaget adanya penangkapan tersebut. 

Dia mengaku tak tahu proses penangkapan karena sedang melaksanakan rapat.

"Saya hanya dengar bahwa tadi ada (KPK), tapi persis seperti apa saya tak lihat. (saya) tidak tahu karena tiba-tiba. Saya sedang rapat tadi," katanya kepada sejumlah wartawan.(*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved