Ramadan 2019
Ramadan Sisa Sepekan, Begini Hukum Belum Ganti Puasa Tahun Lalu dan Tak Sempat Qadha, Wajib Gini
Sekitar sepekan lagi Ramadan 2019 atau awal Mei 2019, masyarakat Muslim sudah mulai berpuasa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ramadan Sisa Sepekan, Begini Hukum Belum Ganti puasa Tahun Lalu dan Tak Sempat Qadha, Wajib Gini
Ramadan sebentar lagi.
Sekitar sepekan lagi Ramadan 2019 atau awal Mei 2019, masyarakat Muslim sudah mulai berpuasa.
Buat kalian yang punya utang puasa Ramadan lalu, masih ada waktu untuk bayar yah.
Jika masih ada waktu, segeralah ganti hutang tersebut.
Namun jika sudah tidak sempat, maka berikut ini hal yang perlu Anda ketahui.
Baca: Sambut Ramadan, Polres Sidrap Gelar Operasi Keselamatan 2019
Baca: Hore! PNS & Pegawai Pemerintah Pulang Lebih Cepat di Bulan Puasa Ramadan 2019, Cek Aturan Jam Kerja
Baca: Sambut Ramadan, Wahdah Islamiyah Baranti Sidrap Gelar Bekam Massal
Dikutip TribunWow.com dari nu.or.id, umat islam yang memenuhi syarat puasa diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadan.
Mereka yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadhan karena sakit dan lain hal, harus mengganti di bulan yang lain.
Ketika Anda masih menunda qadha puasa karena lalai hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka akan ada beban tambahan yang harus ditanggung.
Beban itu adalah kewajiban untuk membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkan.
والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.
Artinya, "(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.
Baca: Polres Maros Gelar Operasi Keselamatan 2019, Ini Jadwal dan Lokasinya
Baca: 7 Fakta yang Terjadi dari Caleg Gagal Terpilih, Tarik Bantuan Aspal hingga Bakar Surat Suara
Baca: VIDEO: Seminar Prodia Nutrigenomics Ajarkan Peserta Kenali Nutrisi Tepat Bagi Tubuh
Baca: Waspada Fenomena MJO di Sulsel, Curah Hujan Tidak Stabil
Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.
"Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.
Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),”
(Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).
Baca: Foto-foto Banjir di Enrekang, Aktivitas di Pasar Sentral Lumpuh & Ujian Semester Sekolah Batal
Baca: Akses Jalan Pelabuhan Lontangnge Parepare Rusak Parah
Baca: PAN Jeneponto Klaim 4 Kursi, Hanya Satu Dapil Yang Tak Terisi
Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa dilihat apa yang menjadi penyebab seseorang tidak sempat menunaikan qadha puasa sampai Ramadan berikutnya tiba.
Jika disebabkan karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Perlu diketahui, satu mud ini setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.
Hore! PNS & Pegawai Pemerintah Pulang Lebih Cepat di Bulan Puasa Ramadan 2019, Cek Aturan Jam Kerja
Umat Islam menanti datangnya bulan Ramadan 2019.
Bulan Ramadan dimanfaatkan untuk melaksanakan ibadah puasa maupun ibadah lainnya.
Agar ibadah dan pekerjaan tetap berjalan lancar, pemerintah mengurangi waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negera ( ASN) maupun pegawai di lingkup pemerintah sepajnag Ramadan
Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara, jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu.
Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30.
Pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Total waktu kerja efektif selama bulan Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu," demikian antara lain kutipan surat edaran tersebut.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut ditentukan pimpinan pemerintah pusat dan daerah.
Ini Jadwal Buka Puasa & Waktu Imsak di 33 Provinsi, Hal yang Membatalkan Puasa
Kurang dua pekan lagi, umat muslim di seluruh dunia akan menyambut Bulan Suci Ramadan 1440 H.
PP Muhamadiyah telah menetapkan 1 Ramadan pada tanggal 6 Mei 2019 nanti.
Penentuan awal Ramadan yang dikeluarkan PP Muhammadiyah ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dengan adanya keputusan itu kemungkinan besar umat muslim sudah melakasanakan salat tarwih pada Minggu (5/5/2019).
Selain menetapkan awal Ramadan, PP Muhammadiyah juga telah menyusun jadwal Imsakiyah, buka puasa dan shalat selama bulan Ramadan nanti.
Jadwal tersebut disusun Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustaz Oman Fathurohman SW.
Untuk memudahkan masyarakat mengetahu waktu buka puasa dan Imsakiyah, jadwal itu juga meliputi seluruh wilayah di Indonesia.
Jadwal Imsakiyah itu dapat didowload secara gratis melalui link di bawah ini.
6. Sumatera Selatan – Palembang
9. Kepulauan Bangka Belitung – Pangkalpinang
10. Kepulauan Riau – Tanjungpinang
11. Daerah Khusus Ibukota Jakarta – Jakarta
14. Daerah Istimewa Yogyakarta – Yogyakarta
16. Banten – Serang
17. Bali – Denpasar
18. Nusa Tenggara Barat – Mataram
19. Nusa Tenggara Timur – Kupang
20. Kalimantan Barat – Pontianak
21. Kalimantan Tengah – Palangka Raya
22. Kalimantan Selatan – Banjarmasin
23. Kalimantan Timur – Samarinda
24. Kalimantan Utara – Tanjung Selor
27. Sulawesi Selatan – Makassar
28. Sulawesi Tenggara – Kendari
31. Maluku – Ambon
33. Papua – Jayapura
34. Papua – Mimika
Untuk lebih lengkapnya, Anda mengakses situs Suara Muhammadiyah di link ini.
4 Hal yang Harus Disiapkan Menejlang Bulan Ramadan
Bulan Ramadan merupakan bulan yang ditunggu-tunggu umat muslim. Bulan yang penuh berkah bagi setiap muslim.
Agar kita bisa maksimal dalam beribadah saat bulan Ramadan tiba, persiapan menyambut bulan puasa sudah bisa kita cicil sejak jauh hari.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: