Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU di Kompleks Lanud Hasanuddin, Prabowo 82, Jokowi 31 Suara

Komisioner KPUD Maros, Mujadid mengatakan, pelaksanaan PSU dilakukan karena adanya temuan pelanggaran pada pencoblosan 17 April lalu.

Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
ansar/tribunmaros.com
Warga Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, mengikuti PSU di TPS 14. 

TRIBUN MAROS.COM, MANDAI - KPU Maros, telah menggelar Pemilihan Suara (PSU) di TPS 14 Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Sabtu (27/4/2019) kemarin.

Pencoblosan ulang, di TPS yang berada di komplek Pangkalan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin tersebut dilakukan setelah Panwascam, menemukan adanya warga luar, yang nyoblos.

Dari 219 pemilih yang terdaftar sebagai DPT di TPS 14, hanya 113 orang yang datang mencoblos.

Komisioner KPUD Maros, Mujadid mengatakan, pelaksanaan PSU dilakukan karena adanya temuan pelanggaran pada pencoblosan 17 April lalu.

"Tidak ada perbedaan teknis pelaksanaan PSU dan pencoblosan sebelumnya. TPS berada di tempat yang sama saat pencolosan 17 April lalu," kata Mujadid, Minggu (28/4/2019) siang.

Hasil penghitungan PSU di TPS 14, Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo - Sandi, unggul.

Dari total 113 pemilih, 82 orang diantaranya memilih Prabowo-Sandi. Sementara, 31 orang pilih Jokowi-Ma'ruf.

"Hasil penghitungan suara, tidak ditemukan adanya suara batal dan tidak sah. Semua suara dinyatakan sah," katanya.

Dari jumlah warga yang mencoblos, enam orang diantaranya merupakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan lima merupakan pindahan atau memiliki A5.

Terkait rekomendasi PSU di TPS 14, Ketua Bawaslu, Sufirman mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran saat pencoblosan.

Di di TPS 14, Bawaslu menemukan pemilih yang menggunakan e-KTP dari luar tanpa memiliki formulir 5 sebagai pemilih pindahan.

Ketua Bawaslu, Sufirman mengatakan, penggunaan KTP untuk memilih, hanya diperbolehkan bagi warga yang berdomisili di sekitar Kelurahan Hasanuddin.

"Bagi pemilih dari luar yang menggunakan KTP, harus memiliki formulir A5 dan tercatat sebagai pemilih pindahan," katanya.

PSU digelar setelah Panwascam Mandai, menemukan adanya warga luar, yang datang mencoblos di TPS 14.

Padahal warga tersebut tidak ber-KTP Maros, belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved