Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Ustadz Haikal Hassan Jubir Prabowo - Sandi Minta Maaf ke KPU Gara-gara Salah Kutip Data Orang Gila

Ustadz Haikal Hassan Jubir Prabowo - Sandi Minta Maaf ke KPU Gara-gara Salah Bicara Data

Editor: Mansur AM
Ustadz Haikal Hassan Jubir BPN Prabowo - Sandi harus meminta maaf ke KPU karena kicauannya salah kutip data 

Ustadz Haikal Hassan Jubir Prabowo - Sandi Minta Maaf ke KPU Gara-gara Salah Bicara Data

TRIBUN-TIMUR.COM - Semoga kejadian yang menimpa Ustadz Haikal Hassan bisa jadi pelajaran bagi siapa saja.

Supaya melakukan proses tabayun atau crosscheck sebelum mengetik di media sosial.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ustadz Haikal Hassan, harus minta maaf karena salah mengutip data.

Kicauan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Haikal Hassan, belum lama ini menjadi sorotan di media sosial.

Dalam kicaunnya, Haikal Hassan menyebut ada 13 juta orang gila ikut melakukan pencoblosan pada 17 April 2019 kemarin.

Haikal Hassan juga menyinggung soal formulir C1 hingga video.

"Katanya org gila nyoblos ada 13juta. Trus ada video nya? Ada catatannya? Ada formulir C1 nya? Masa gak ada yg rekam? Mana 13juta itu?"
"Allah saja tak memberi kewajiban apa2 thd orang gila... anda malah waiibkan ikut nyoblos."

"Yg gila siapa ya? Mudah2an yg curang menjadi gila..." tulis Haikal Hassan.

Saat itu, kicauan Haikal Hassan pun langsung mendapat banyak respon dari pengguna Twitter.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi bahkan ikut menanggapi kicauan Haikal Hassan itu.

Ia menyebut bahwa tidak ada pemilih gila.

Baca: 02 Sudah Deklarasi Menang, Kenapa Tim Sukses Prabowo Minta C1 ke Bawaslu? Kami Tidak Lobi

Baca: Hukum Ciuman Suami-Istri di Siang Hari saat Puasa di Bulan Ramadan, Sah atau Makruh?

Baca: Hukum Ciuman Suami-Istri di Siang Hari saat Puasa di Bulan Ramadan, Sah atau Makruh?

Dalam balasannya, Pramono Ubaid juga menyebut bahwa angka 13 juta adalah hoax.

"Mohon maaf, pak @haikal_hassan. Pemilih "gila" itu hoax."

"Yg benar, sesuai Putusan MK 135/2015 adalah pemilih dg "gangguan jiwa/ingatan"."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved