Tak Terima Istri Jual Jangung dengan Harga Murah, Lelaki Jeneponto Ini Tega Aniaya Istrinya
Terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sa'ali (54) diringkus tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sa'ali (54) diringkus tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Pegasus Aipda Abdul Rasyad.
Pria 54 tahun ini tangkap saat asik menikmati minuman tradisional jenis ballo bersama temannya di Lingkungan Bungkeke, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (27/4/2019) sore.
Baca: Bawaslu Gowa Ingatkan Waspadai Praktik Politik Uang Saat PSU
Baca: Update, 24 Penyelenggara Pemilu 2019 di Jeneponto Sakit, Satu Dirujuk ke Makassar
Baca: TPS PSU di Pangkep Bertambah Menjadi 16
"Untuk menangkap terduga pelaku ini, kami harus berjalan satu kilometer," kata Rasyad keTribunJeneponto.com, Sabtu (27/4/2019) siang.
"Setelah kami sampai dilokasi Ia sedang berada di rumah kebun miliknya dan menikmati minuman tradisional jenis ballo," tuturnya.
Rasyad menambahkan saat terduga pelaku hendak ditangkap tak ada perlawanan.
"Kami tim Pegasus langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Makopolres Jeneponto untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Pria asal Lingkungan Ganrang-ganrang, kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Jeneponto itu ditangkap dengan laporan Polisi LP/B/28/IV/Res.1.6/2019/Sulsel/Res Jeneponto, Tanggal 13 April 2019 dan Sp. Kap / 44 / IV / RES.1.6 / 2019 / Reskrim.
Sebelumnya Saali dilapor ke Polisi karena telah kenganiaya istrinya sendiri diduga karena sang isteri menjual jagung dengan harga murah. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
()