Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hingga 25 April, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit! Ini Diusulkan di Pemilu Berikutnya?

Hingga 25 April, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit! Ini Diusulkan di Pemilu Berikutnya?

Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN TIMUR/HERY SYAHRULLAH
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, drg Dyah Puspita Sari langsung menerjunkan beberapa personil dari seluruh Puskesmas untuk melakukan cek fisik dan pemeriksaan kesehatan bagi para Petugas KPPS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang saat ini masih rekap suara, merenggut sangat banyak korban nyawa manusia.

Updating hingga Kamis (25/4/2019), jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 225 jiwa.

Tak hanya meninggal dunia, mengacu pada data KPU per Kamis (25/4/2019) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.470 anggota KPPS dilaporkan sakit. 

Baca: Lawan Bali United, Persija Tak Bawa Silvio Escobar? Bakal Bernasib seperti Srdjan Lopicic di Persib

Baca: Jadwal Piala Indonesia 2018 - Laga Persebaya dan Leg 2 Persib Mundur, Begini Bhayangkara FC vs PSM?

"Bertambah, jumlah anggota wafat sebanyak 225, sakit 1.470, total yang tertimpa musibah 1.695," kata Komisioner KPU Viryan Aziz dikutip dari Kompas.com, saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Mengacu pada data Rabu (24/4/2019), jumlah anggota KPPS yang terdata meninggal bertambah sebanyak 81, dan anggota yang sakit 587.

Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.

KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.

Pemberian Santunan

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.

Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.

Baca: Dari Penjara, Ahmad Dhani Klaim Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Dia Dilantik? Baca Aturan Jelasnya

Baca: Peredaran Narkoba Banyak Dikendalikan dari Lapas, Ini Kata Kepala BNNP Sulteng

"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

"Tinggal Kementerian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambungnya.

KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.

Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta.

Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.

Diusulkan untuk Dipisah

Sementara itu, masih dikutip dari Kompas.com, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong fraksi-fraksi di DPR untuk kembali mengevaluasi sistem pemilu.

Menurut Bambang Soesatyo, seharusnya pemilu level eksekutif dan legislatif kembali dipisah.

Baca: Ada Video - Foto Diduga Bukti Kecurangan Prabowo-Sandi, Seperti Apa Isinya? Kini Ada di Jokowi-Maruf

Baca: Bursa Pemain - Persebaya Masih Ingin Pemain Asing, Comvalius Dapat Julukan Baru di Arema FC

"Mendorong fraksi-fraksi yang ada di DPR RI sebagai perpanjangan tangan partai politik untuk mengembalikan sistem pemilu yang terpisah antara eksekutif (Pilpres dan pilkada) dan Pileg (DPR RI, DPD, dan DPRD) seperti pemilu lalu," ujar Bambang lewat keterangan tertulis, Kamis (25/4/2019).

Namun, pelaksanaannya harus dimodifikasi kembali. Dia berpendapat pilpres dilakukan serentak dengan pilkada.

Sementara pileg untuk DPR RI dilakukan serentak dengan DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten.

"Jadi dalam lima tahun hanya ada dua agenda pemilu," kata Bambang.

Selain usul perubahan pelaksanaan pemilu serentak, Bambang juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan sistem e-voting.

Tekan Kelelahan

Menurut Bambang, sistem tersebut akan membuat pemilu lebih murah, efisien, dan bisa menekan kelelahan dan meninggalnya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dorongan evaluasi pemilu serentak juga dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kalla menilai, pelaksanaan pemilu serentak perlu ditinjau ulang.

Baca: Ada Apa di Antara Pasangan 02? Prabowo: Pemilu 2019 Curang, Sandi: Jujur Adil

Baca: Dari Penjara, Ahmad Dhani Klaim Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Dia Dilantik? Baca Aturan Jelasnya

Sebabnya, pemilu yang serentak ini membuat banyak petugas KPPS meninggal lantaran kelelahan.

Kalla menyadari pemilu serentak merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, Kalla menilai putusan MK yang menjadi dasar UU Pemilu saat ini bisa ditinjau kembali makna keserentakannya.

"MK juga melihat kenyataan, polisi berapa meninggal? KPPS berapa meninggal? Semoga dirahmati Allah atas segala jasa-jasanya. kata Kalla saat ditemui di Kantor Pusat PT Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

"Apa itu mau dibiarkan? memang sesuai diperkirakan 24 jam berhitung. Ada di daerah-daerah," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Dorong Pileg dan Pilpres Kembali Dipisah"

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Hingga Kamis, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved