Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Adik Prabowo: Pendukung '01' Sangat Marah, Bisa Terjadi Sesuatu Tak Diinginkan Jika Tak Direspon

Adik Prabowo Subianto: pendukung Prabowo sangat marah, bisa terjadi sesuatu tak diinginkan jika tak direspon.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Hashim Djojohadikusumo dan Prabowo Subianto. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Adik Prabowo Subianto: pendukung Prabowo sangat marah, bisa terjadi sesuatu tak diinginkan jika tak direspon.

Hashim Djojohadikusumo mengaku ikut marah atas dugaan kecurangan yang terjadi.

Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional ( BPN), Hashim Djojohadikusumo (64) mengaku khawatir atas reaksi para pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno jika dugaan kecurangan Pemilu 2019 tidak ditindaklanjuti.

Menurut dia, suhu politik saat ini sangat panas.

Ia menilai, kondisi tersebut sangat berbahaya. 

Adik Prabowo Subianto inimenyebut, bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

"Pendukung Prabowo sangat marah, termasuk saya," kata Hashim Djojohadikusumo saat berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Hashim Djojohadikusumo tidak menjelaskan kejadian apa yang dia khawatirkan bisa terjadi atas reaksi pendukung Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan tersebut, Hashim Djojohadikusumo memaparkan klaim kecurangan-kecurangan Pemilu 2019 versi BPN.

Klaim kecurangan tersebut, menurut BPN, terjadi sebelum, saat, hingga pascapemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.

Salah satunya, Hashim Djojohadikusumo kembali mempermasalahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah disampaikan ke KPU.

Hashim Djojohadikusumo mengaku sudah 5 kali bertemu komisioner KPU untuk membahas masalah DPT.

Sementara tim BPN, kata dia, sudah belasan kali bertemu staf KPU.

Namun, BPN kecewa dengan respons KPU.

"Kami kecewa dengan tindaklanjut KPU. Mereka seolah-olah anggap selesai. Dua kali kami nyatakan belum selesai," kata Hashim Djojohadikusumo.

Selain BPN, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin juga merasa dicurangi.

TKN sudah membuka posko pengaduan masyarakat.

TKN mengklaim, sudah menerima sekitar 25.000 aduan kecurangan Pemilu.

TKN terus mengumpulkan bukti kecurangan tersebut untuk diproses hukum.

Jalur Konstitusi, Bukan Jalanan

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie sebelumnya mendorong agar pihak yang merasa dicurangi dalam Pemilu 2019 untuk menempuh jalur hukum.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, saat ini semua saluran protes sudah disediakan oleh negara, termasuk protes terhadap hasil Pemilu.

Ia memaparkan, saat ini ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa menindak kecurangan dalam Pemilu.

Jika masih tidak puas dengan hasil perolehan suara, kandidat bisa mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly Asshiddiqie menambahkan, masing-masing kandidat Pilpres bisa mengajukan sengketa ke MK selama bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tanpa dibatasi batas selisih perolehan suara.

"Jangan lagi isunya perang wacana tapi sekarang mekanismenya harus melalui ruangan sidang, bukan lagi di jalanan. Maka timses diharapkan bekerja profesional mengumpulkan sebanyak-banyaknya bukti," jelas Jimly Asshiddiqie, beberapa waktu lalu.

TNI-Polri Tak Beri Toleransi

TNI dan Polri sudah menegaskan tidak akan memberi toleransi atas tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat dalam menyikapi Pemilu 2019.

TNI dan Polri akan menjaga stabilitas keamanan hingga berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

"Kami tidak akan menoleransi dan menindak tegas semua upaya yang akan mengganggu ketertiban masyarakat serta aksi-aksi inkonstitusional yang merusak proses demokrasi," kata Panglima TNI tegas.

Kapolri menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas jalannya Pemilu, maka gunakan mekanisme konstitusional.

Misal, kata Kapolri, jika ada dugaan pelanggaran peserta Pemilu, maka laporkan kepada Bawaslu.

Jika yang melanggar penyelenggara Pemilu, maka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kemudian, jika ada yang merasa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

"Namun, kalau ada langkah-langkag di luar langkah hukum, apalagi upaya-upaya inskonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Polri dan TNI, kami sepakat untuk menindak tegas dan tidak mentolelir," kata Kapolri.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hashim: Pendukung Prabowo Sangat Marah, Termasuk Saya", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/17150391/hashim-pendukung-prabowo-sangat-marah-termasuk-saya?page=all.

Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved