Kejari Bone Kembalikan Berkas Dokter Gadungan
Menurut Erwin pihaknya mengembalikan berkas dokter gadungan itu lantaran belum lengkap sehingga penyidik Polres Bone diminta untuk
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kasus dokter kecantikan gadungan, Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone, kini dikembalikan ke penyidik Polres Bone.
Hal itu diutarakan oleh Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin SH saat dikonfirmasi tribunbone.com.
Menurut Erwin pihaknya mengembalikan berkas dokter gadungan itu lantaran belum lengkap sehingga penyidik Polres Bone diminta untuk melengkapinya.
"Setelah dilakukan pengkajian terhadap berkas kasus dokter kecantikan Gadungan masih ada sejumlah keterangan yang perlu ditambah sehingga kami kembalikan ke penyidik Polres Bone kemarin," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019) sore.
Lanjut Erwin, kekurangan berkas tersebut, salah satu unsur tidak terpenuhi yakni kurangnya unsur keterangan saksi belum akurat.
"Hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur P21 salah satunya adalah keterangan saksi tidak yang belum akurat," tutupnya.
Sebelumnya, berkas dokter gadungan itu sudah dikirim tahap pertama pada hari Selasa tanggal 9 April 2019.
Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan diduga menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.
Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.
Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad