LSKP Temukan Banyak Intimidasi Terhadap Pemilih di TPS
Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) merilis temuan hasil pemantauan pemungutan hingga perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) merilis temuan hasil pemantauan pemungutan hingga perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Sulawesi Selatan.
Relawan LSKP melakukan pemantauan di 221 TPS di 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca: Harap Kedamaian, Masika ICMI Sulsel Minta Aparat Usut Kecurangan Pilpres 2019
Baca: REAL COUNT Pilpres 2019, 100 Suara Prabowo-Sandi Hilang di Gowa, Ini Jawaban Ketua KPU Gowa
Dari hasil pemantauan ada ditemukan ada gangguan dan intimidasi terhadap pemilih di 10 TPS.
"Bentuk bentuk gangguan/intimidasi berupa, kode baik verbal maupun non verbal yang mengarahkan untuk memilih paslon tertentu ada juga teriakan nomor urut tertentu. Itu ditemukan sekitar 10 (4,5%) TPS. Gangguan/intimdasi seharusnya tidak terjadi," kata Koordinator Relawan Pemantau LSKP, Andi Rahmat Hidayat, Senin (22/04/2019) sore.
Tetapi kata Rachmat secara umum dari 221 TPS yang dipantau, 93,5% relatif aman dan tidak mengalami gangguan/intimidasi dan secara umum dapat dikatakan pelaksanaan Pemilu di Sulsel berhasil,
LSKP juga merilis soal ketersediaan logistik Pemilu. Ada 22 (10%) TPS yang tidak lengkap surat suaranya atau tidak cukup (tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT).
Salah satunya ditemukan di TPS 10 Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
"TPS tersebut ditemukan surat suara Caleg DPRD Kabupaten tidak cukup sementara surat suara DPRD provinsinya berlebihan," sebutnya.
Temuan lain adalah jumlah bilik suara yang tidak cukup juga dialami di beberapa TPS, seperti di KelurahanTamalanrea.
Ketidaklengkapan beberapa logistik berdampak pada terlambatnya proses pemungutan suara di daerah tersebut.
Ditempat lain, LSKP menemukan poster daftar calon legislatif dan capres/cawapres juga tidak ditempel di lokasi TPS,sehingga menyulitkan pemilih untuk melihat siapa caleg yang akan dipilih.
Dari pantauan LSKP, ada 38 (17,2%) TPS yag tidak menempel pengumuman calon legislatif dan profil capres dan cawapres.
Salah satunya ditemukan TPS 34 LP kelas A Makassar.
Ditemukan juga tidak ada pemasangan DPT di area TPS .
Totalnya sekitar 40 TPS dari 221 TPS atau hanya 34,4% yang menempel, sisanya 63,6% yang tidak menempel.
LSKP juga menemukan 114 (52,1%) TPS di Sulsel tidak menyediakan alat bantu (template) bagi pemilih disabilitas, serta akses bagi pemilih disabilitas tidak diberikan.
Berdasarkan hasil pemantauannya, ada 17,2% (38 TPS) yang tidak memberikan akses bagi pemilih disabilitas dan 52,1% TPS yang tidak menyediakan alat bantu pendamping (template).
Untuk kejadian itu ditemukan LSKP di TPS yang ditempatkan di lantai 2 salah satu Gedung sekolah di Kelurahan Bonto-Bontoa Kecamatan Somba Opu, Kab.Gowa
LSKP juga merilis soal 78 (35,3%) TPS yang tidak dibuka tepat jam 07.00 wita.
Kondisi ini tentu mengurangi waktu yang dimilih pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena TPS harus di tutup jam 13.00 Wita. Sebagian TPS rata rata dibuka nanti pukul 09.08 wita.
"Catatan kami terkait dengan keterlabatan pembukaan TPS, karena berdampak pada sisa waktu yang dipilih pemilih untuk memilih. Jadi semaki kurang/sempit karena berdasarkan aturan TPS harus tutup jam 13.00 wita dengan konsisi 5 surat suara," ujarnya.
Masalah serupa juga terjadi di beberapa tempat, dimana terjadi keterlambatan proses pemilihan dikarenakan KPPS lambat dalam menandatangani surat suara.
Hal lain yang terjadi adalah, jaringan pada aplikasi yang melambat pada hari pemungutan suara sehingga pemilih yang mau mengecek namanya karena tidak terdaftar di DPT kesulitan.
Selain itu, data pemilih di aplikasi Simantap tidak sinkron dengan data pemilih DCT sehingga hak pilih seseorang bisa hilang.
Kondisi ini terjadi di Kelurahan Lengnga Kab Pinrang.
Di 221 TPS yang dipantau, terdapat pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT yang diperbolehkan memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik, Surat Keterangan (SUKET) dan kartu keluarga (KK).
Dari 221 TPS, hanya 121 (55%) yang memperbolehkan pemilih memilih walaupun tidak terdaftar di DPT.
Padahal sesuai dengan putusan MK 28 Maret 2019,memperbolehkan warga yang memilih dengan menggunakan e-KTP atau Suket
Dimana diperbolehkannya pemilih yang tidak ada dalam DPT, di satu sisi, berdampak pada meningkatkanya partisipasi pemilih. (San)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: