Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara, 3 Alasan Meringankan & Reaksi Eks Sekjen Golkar Usai Sidang

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara, 3 Alasan Meringankan & Reaksi Eks Sekjen Golkar Usai Sidang

Editor: Mansur AM
KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN
Sekjen DPP Golkar era Setya Novanto, Idrus Marham, divonis 3 tahun penjara karena menerima suap, Selasa (23/4/2019) 

Pernyataan mundur itu disampaikan oleh Idrus Marham kepada wartawan, seusai Salat Jumat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/8/2018).

"Ketika saya ditimpa musibah seperti ini, saya harus mengatakan demi sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya harus menyatakan itu (mundur)," ujar Idrus Marham kepada wartawan.

Idrus Marham mengaku telah menyampaikan dan membacakan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo.

Alasan Mensos Idrus Marham mengundurkan diri adalah karena statusnya yang kini sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

"Kemarin sore sudah pemberitahuan penyidikan. Yang namanya penyidikan itu pasti statusnya sudah tersangka. Semakin cepat semakin bagus, tidak mungkin tadi malam saya lapor ke Presiden. Ini baru tadi pagi saya langsung diberi waktu, dan saya sudah sampaikan sekaligus pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya," tutur Idrus Marham.

Selain menyatakan mundur dari Menteri Sosial, Idrus Marham juga mundur dari Partai Golkar dengan alasan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

Idrus Marham sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Rabu (15/8/2018).

Dalam kasus ini KPK lebih dahulu menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap.

Eni Maulani Saragih ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (*)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis Tiga Tahun Penjara, Idrus Marham Masih Mengaku Tak Terlibat Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved