14 Mantan Kepala UPTD Makassar Disiapkan Bersaksi Kasus Korupsi Uang Makan dan Minum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan menghadirkan 14 mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan menghadirkan 14 mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar di Pengadilan.
Belasan mantan pejabat ini dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang operasional di Dinas Pendidikan kota Makassar tahun anggaran 2015 dan 2016.
Kasus itu menyeret enam terdakwa.
Masing masing Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir, Abdul Naim selaku Direktur CV. Fitria.
Edy selaku Direktur CV Akhsa Putra,Hasanuddin selaku Direktur CV Sanjaya Pratama serta M. Yusuf Zain selaku Direktur CV. Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam.
"Semua UPTD Dinas Pendidikan Kota Makassar kita agendakan untuk bersaksi di persidangan," kata JPU Kejaksaan Negeri Makassar, Imawati kepada Tribun, Selasa (23/04/2019), sore.
Menurut Imawati dari 14 mantan saksi itu, baru lima orang yang sudah dihadirkan.
Hari ini, JPU juga telah mengangendakan lima saksi lagi dari UPTD. Namun sayang, kelima nama saksi itu belum bisa dibeberkan ke wartawan.
"Hari ini lima orang dari UPTD kita dijadwalkan bersaksi. Tetapi ditunda, karena sebagian saksi berhalangan hadir. Ada saksi dari UPTD sibuk karena dia seorang caleg. Saya lupa nama namanya," ujar Imawati.
Kendati demikian, JPU memastikan bakal menghadirkan ulang kelima mantan UPTD tersebut pada persidangan berikutnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspa.
Aryati dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dikonfrontir Irwanto alias Iwan honorer Disdik Makassar, dan Fuad mantan Bendahara Disdik Makassar.
Mereka dipertemukan dalam ruang persidangan untuk mengungkap atas keterangan Irwanto yang menyatakan Aryati menerima uang senilai Rp 100 juta atas proyek itu.
Aryati terima uang itu di ruang kerjanya pada saat masih menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Tetapi, Aryati dalam persidangan membantah semua tuduhan saksi.
Ia mengaku tidak pernah menerima uang senilai Rp 100 juta seperti yang dikemukakan saksi Irwanto dimuka persidangan.
Sekedar diketahui kasus ini menyeret para terdakwa karena melakukan pengadaan seolah olah sudah membeli barang berupa alat tulis kantor (ATK), Air Minum, Alat Kebersihan dan Penggadaan, tetapi ternyata fiktif.
Bahkan, dalam pengadaan itu ada yang sudah dibeli tetapi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Sementara anggaran pengadaan barang sudah dicairkan.
Pencairan anggaran dilakukan sebanyak dua kali.
Untuk tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: