Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Tersangka Penganiaya Korban Pembakaran Rumah di Tinumbu Bebas

Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku penganiayaan terhadap Fahri sehari sebelum pembakaran rumah yang menewaskan Fahri

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Keluarga Korban memadati Pengadilan saat menghadiri sidang dua tervonis mati 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Riswan (23), Haidir (25) dan Wandi (23), tiga tersangka  kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Fahri, dikeluarkan dari tahanan.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku penganiayaan terhadap Fahri sehari sebelum pembakaran rumah yang menewaskan Fahri bersama lima orang sanak keluarganya di Jl Tinumbu, Tallo, Makassar.

Kabar bebas tiga tersangka ini disampaikan oleh Amiruddin orangtua korban Fahri kepada Tribun, Senin (22/04/2019), sore.

Ia mengaku kerap melihat para tersangka berkeliaran dan mangkal di sekitar Kelurahan Tinumbu padahal sudah berstatus sebagai tersangka.

"Sering sekali saya liat. Karena memang daerah disini  tempat mainnya dekat rumah," kata Amir kepada Tribun, Senin (22/04/2019)

Amir heran karena ketiga tersangka sebelumnya ditahan di Markas Polrestabes Makassar selama 60 hari. Ia ditahan  bersama dua orang eksekutor pembakaran rumah yang telah divonis mati yakni, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22).

Ia mengaku sering mempertanyakan kepada Kejaksaan soal status ketiga tersangka penganiaya anaknya. Musabahnya, sampai saat in tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan.

Ironisnya lagi, ketiganya justru dilepaskan dari tahanan penyidik, lantaran diduga alat bukti keterlibatan mereka tidak cukup dan kabur.

Sementara  Kepala seksi bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani juga mengaku sudah lama mengembalikan  berkas perkara tiga tersangka tersebut ke penyidik untuk dilengkapi.

"Sudah kita kembalikan ke penyidik, dengan petunjuk P-19," ujar Ulfa sapaan Ulfadrian Mandalani. Menurutnya sampai saat ini belum menerima kembali penyerahan berkas perkara itu.

Padahal, berkas perkara tiga tersangka justru lebih duluan diterima pihaknya, ketimbang berkas kasus 340 dua tervonis vonis mati tersebut.

Untuk tiga tersangka kata Ulfa, berkas perkaranya memang terpisah, karena kejadiannya sebelum perstiwa pembakaran rumah tersebut.

Terkait soal kabar dikeluarkannya ketiga tersangka dari sel tahanan, Mapolrestabes Makassar menurut Ulfa itu kewenangan penyidik.

"Pasti akan kita pertanyakan perkembangan perkaranya. Kalau memang sampai 30 hari berkasnya tidak di serahkan kembali, maka SPDP-nya akan kita kembalikan," tuturnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort Kota Besar Makassar yang menangani perkara itu.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Reskrim Polrestabes Makassa menetapkan tiga orang tersangka dijerat   pasal 351 KUHP, pasal 170 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(San)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved