Dua Tersangka Kasus Ternak Masih Bebas, Ketua HPPMI Maros Protes
Dua tersangka kasus dugaan korupsi, Gertak Birahi dan Inseminasi Buatan (GBIB), Dinas Perikanan, masih bebas berkeliaran dan belum pernah ditahan.
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Dua tersangka kasus dugaan korupsi, Gertak Birahi dan Inseminasi Buatan (GBIB), Dinas Perikanan, Maros, masih bebas berkeliaran dan belum pernah ditahan.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni staf Dinas Perikanan, Hasbullah sudah diseret dan sementara menjalani penahanan di Lapas Klas II A Maros, beberapa waktu lalu.
Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros, Arialdy Kamal mengaku, prihatin dengan kondisi penegakan hukum.
Khususnya di Maros.
"Kami menilai, dalam kasus dugaan korupsi, Gertak Bihari dan Inseminasi Buatan, pengusutan yang dilakukan, condong mengarah ke satu pihak saja. Kenapa hanya staf yang tahan," kata Arialdy, Senin (22/4/2019).
Pihak Polres Maros yang mengusut kasus tersebut, terkesan pilih kasih saat penetapan tersangka.
Hasbullah yang berperan sebagi penginput data, lebih awal ditahan.
Awalanya, kasus tersebut diusut Polres Maros. Setelah bergulir, Polres menetapkan tersangka.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, hanya Hasbullah ditahan.
"Seharusnya, pihak Polres Maros tidak memisahkan dua berkas perkara tersangka itu. Apalagi tiga orang ini terlibat dalam kasus yang sama," kata Arialdy, siang.
Arialdy mendesak, Polres dan Kejari segera menahan dua tersangka lain.
Alasannya, warga geram jika dua tersangka yang merupakan pimpinan Hasbullah, masih bebas.
"Kami minta ada tindakan tegas. Jangan pilih-pilih untuk penetapan tersangka. Kenapa selalu anak buah yang diseret. Sementara bos masih bebas," katanya.
Tersangka tersebut yakni Hasbullah yang merupakan, recoreder atau staf Dinas Perikanan.
Hasbullah bertugas menginput data yang disampaikan tim teknis.
Dua tersangka yang belum ditahan yakni, Sekretaris, inisial M dan Bendahara atau pelaksana kegiatan, A.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Afrisal Tuasikal mengatakan, berkas M dan A sudah diterima Kejari dari Polres. Hanya saja keduanya belum ditahan.
Alasanya, penetapan dan pelimpahan berkasnya dilakukan terpisah oleh Polres.
Rencananya, Kejari juga segera tahan dua tersangka lain tersebut.
M dan A ditetapkan Polres berdasarkan hasil pengembangan dari Hasbullah.
Keduanya ditunjuk diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dia menjelaskan, GBIB tersebut merupakan program Kementrian tahun 2015 lalu.
Sumber anggarannya dari APBN sebesar Rp 717 juta.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres, ditemukan pelaksanaan kegiatan GBIB tidak berdasar pada petunjuk teknis kegiatan," katanya.
GBIB merupakan program Kementerian Pertanian yang dikerjakan di beberapa Kabupaten, termasuk Maros.
"Jadi Kementerian Pertanian memberikan benih sapi untuk dilakukan inseminasi buatan. Tapi di Maros, hal itu tidak dilakukan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Polres Maros hanya merilis penetapan Hasbullah sebagai tersangka.
Namun penetapan M dan A tidak dilakukan.
Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian hampir Rp 300 juta.
Kerugian tersebut berdasarkan audit dari BPKP.
Pelimpahan berkas dilakukan terpisah oleh Polres karena masing-masing tersangka, memiliki peran berbeda.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Update Real Count C1 KPU Pukul 12.21 WITA, Suara Prabowo Bertambah 500 Ribu
Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Update Real Count C1 KPU, Data Masuk Sudah 14.1%, Bisakah Prabowo Salip Jokowi?
Baca: Kemarin Kritik KPU, Hari Ini Mahfud MD Puji Real Count KPU Simak Update Sementara Suara 01 & 02
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: