Pemilu 2019
Bawaslu Luwu Utara Investigasi Dugaan Kecurangan di TPS 10 dan 18 Baebunta
Bawaslu Luwu Utara Sulawesi Selatan, tengah melakukan ivestigasi atas laporan dugaan adanya kecurangan Pemilu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah melakukan ivestigasi atas laporan dugaan adanya kecurangan Pemilu.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, mengaku mendapat laporan dugaan kecurangan di TPS 10 dan TPS 18 Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, pada hari pencoblosan.
"Kami sudah melakukan investigasi atas laporan yang kami terima," ujar Muhajirin di ruangan kerjanya, Senin (22/4/2019) siang.
Baca: Lepas 10 Peserta STQH XXXI, Bupati Toraja Utara Minta Tampil Baik dan Jaga Kesehatan
Baca: Pasca Pemilu 10 PPS di Jeneponto Jatuh Sakit Karena Kelelahan
Baca: Bupati Luwu Utara Keliling Pantau Perhitungan Suara Pemilu di Kecamatan
Kasus yang dilaporkan yakni adanya tudingan salah satu calon anggota DPRD kabupaten dari Perindo yang memperoleh suara 100 persen di dua TPS atau sesuai dengan jumlah surat suara.
"Yang melapor sesama partainya. Kita lakukan investigasi dulu karena buktinya tidak lengkap," terang Muhajirin.
Dalam proses investigasi, Bawaslu Luwu Utara akan memanggil seluruh petugas yang ada di dua TPS.
"Semua akan kita mintai keterangan. Termasuk KPPS dan pengawas TPS untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di sana," katanya.
Bawaslu berjanji mengeluarkan putusun terkait kasus ini dalam waktu dekat.
"Kami tentu akan memgambil keputusan susuai dengan hasil investigasi," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: