Pasca Pemilu, Kamar Khusus 'Caleg Gagal' di RSKD Dadi Makassar Masih Kosong
Dua hari pasca pemilu, manajemen RSKD Dadi Makassar mengaku belum ada pasien yang menempati kamar khusus caleg gagal tersebut.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Manajemen Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Kota Makassar menyiapkan kamar khusus buat pasien yang mengalami gangguan jiwa pasca Pemilihan Umum (Pemilu).
Kamar khusus "caleg gagal" tersebut, telah dikosongkan sejak 1 April lalu.
Baca: Ini Partai yang Meraih Kursi di Dapil Luwu Utara I Versi Real Count DPD PAN
Kamar khusus itu letaknya di lantai tiga stroke centre, rumah sakit yang beralamat di Jl Lanto Dg Passewang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar tersebut.
Kamar khusus "caleg gagal" tersebut, terbagi dua, yakni kamar VIP dan VVIP.
Kamar VIP dibanderol Rp 785 ribu per hari.

Sedangkan kamar VVIP dibanderol satu juta lima belas ribu rupiah per hari.
Layaknya fasilitas hotel berbintang, kamar khusus VVIP itu memiliki satu tempat tidur pasien, terdapat pula sofa, meja makan, AC, dispenser, lemari, kulkas dan televisi.
Baca: TRIBUNWIKI - Pemilu 2019 5 menit 5 tahun Kembali Digaungkan Band Cokelat, Begini Karier Band Ini
Dua hari pasca pemilu, manajemen RSKD Dadi Makassar mengaku belum ada pasien yang menempati kamar khusus caleg gagal tersebut.
"Hingga saat ini belum ada caleg gangguan jiwa yang masuk ke kamar khusus itu," kata Direktur RSKD Dadi Makassar, dr Arman Bausat, kepada tribun-timur.com, Jumat (19/4/2019).
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap bersiap jika ada pasien caleg gagal yang akan dirawat di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, Wakil Kepala Ruangan di RSKD Dadi Makassar yang menangani kamar khusus tersebut, Hj Wahyuni mengatakan kamar tersebut telah disiapkan sejak 2013.
Baca: TRIBUNWIKI - Setiap Tanggal 21 April Dirayakan sebagai Hari Kartini, Ini 7 Film Bertema Perempuan
Tepatnya di era direktur RSKD Dadi waktu itu, dr Ayunsri Harahap.
"Sebenarnya kamar ini dibuka bagi pasien yang ingin dirawat secara privat, jadi bukan hanya buat caleg gagal itu. Cuma kebetulan sekarang moment pemilihan legislatif, makanya kami siapkan kamar khusus ini," kata Hj Wahyuni, belum lama ini.
Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.
Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.
Baca: TPS 10 Desa Jalajja Luwu Timur Nyoblos Ulang, Ini Masalahnya
Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.
Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: