Bandingkan! ini Hasil Penghitungan Suara di TPS Jokowi, Maruf Amin, Prabowo & Sandiaga Uno
Bandingkan! ini Hasil Penghitungan Suara di TPS Jokowi, Maruf Amin, Prabowo & Sandiaga Uno
Bandingkan! ini Hasil Penghitungan Suara di TPS Jokowi, Maruf Amin, Prabowo & Sandiaga Uno
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemungutan suara Pemilu 2019 telah usai digelar, hari ini, Rabu (17/4/2019) pukul 13.00 WIB.
Keempat calon yang berlaga, yaitu Joko Widodo, Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno, mencoblos di TPS yang berbeda.
Jokowi menyalurkan suaranya di TPS 008 Gambir, Jakarta Pusat.
Ma’ruf Amin terdaftar di TPS 051 Koja, Jakarta Utara.
Kemudian Prabowo diketahui mencoblos di TPS 041 Bojong Koneng, Bogor, dekat kediamannya di Hambalang.
Terakhir, Sandiaga sudah menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Selong, Jakarta Selatan.
Baca: Jokowi Menang Versi Quick Count, Akhmad Sahal Berterima Kasih ke Rocky Gerung, ini Balasan RG
Di TPS tempat Jokowi memilih, hasil akhir pemungutan suara menunjukkan 109 suara untuk paslon nomor urut 01 dan 46 untuk paslon nomor urut 02.
Keunggulan juga diperoleh pasangan Jokowi-Ma’ruf di TPS tempat Ma’ruf mencoblos.

Mereka mengumpulkan 132 suara, unggul tipis 3 suara dari rivalnya Prabowo-Sandi yang memeroleh 129 suara.
Kemenangan juga masih berpihak pada Jokowi-Ma’ruf di TPS tempat Sandiaga dan istri mencoblos.
Di sana, Jokowi-Ma’ruf mendapat suara lumayan jauh mengungguli lawannya, yakni 133 suara sementara Prabowo-Sandi hanya 76 suara.
Terakhir, di TPS Prabowo, kemenangan telak diterima oleh paslon nomor urut 02, yakni sebanyak 160 suara. Sementara paslon nomor urut 01 hanya mendapat 6 suara saja. Sangat jauh.
Baca: Hasil Quick Count Pilpres 2019, Bandingkan Reaksi Jokowi & Prabowo, Siapa Punya Aura Menang?
Sementara itu, hasil hitung cepat berbagai lembaga yang sudah dipublikasikan saat ini menunjukkan pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul di angka 54-55 persen, sementara Prabowo-Sandi ada di angka 45-46 persen.
Untuk hasil penghitungan suara nasional resmi dari KPU, sesuai alur penghitungan yang ada, baru akan selesai dilakukan sekitar 25 April-22 Mei 2019.
Pasangan No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin unggul berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat.
Bagaimana dengan hasil quick count Pemilu 2019?
Hasil hitung cepat atau quick count sementara, Rabu (17/4/2019), hingga pukul 18.24 WIB untuk perolehan suara partai dalam Pemilihan Legislatif 2019 adalah sebagai berikut:
1. PDI-P 22,23 persen
2. Partai Golkar 12,27 persen
3. Partai Gerindra 11,93 persen
4. PKB mendapatkan suara 10,58 persen
5. Partai Demokrat 8,23 persen
6. PKS 7,78 persen
7. Partai Nasdem 7,64 persen
8. PAN 5,55 persen
9. PPP 4,66 persen
10. Perindo 2,63
11. Partai Berkarya 2,06 persen
12. PSI 1,68 persen
13. Hanura 1,41 persen
14. PBB 0,71 persen
15. Partai Garuda 0,44 persen
16. PKP 0,21 persen
Perolehan tersebut merupakan angka dari laporan yang masuk sebesar 31,75 persen dari total TPS
sampel. Litbang Kompas mengambil 2.000 sampel TPS dengan margin of error di bawah satu persen.
Hasil quick count ini bukan hasil resmi.
KPU nantinya akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pemilu 2019.
Hasil Akhir Diumumkan KPU RI 25 April - 2 Mei 2019
Lima jam usai penutupan bilik suara, Rabu (17/4/209) sekitar 12 dari 40 lembaga survei politik yang terverifikasi di KPU, masih melanjutkan proses hitung cepat hasil pemilihan presiden 2019.
Hasiil sementara rerata quick count, berada di kisaran 54,6 % untuk Jokowi - Ma’ruf dan 45,3 untuk Prabowo-Sandi.
Suara yang masuk dari sampel dari sekitar 809 ribu TPS se Indonesia, sudah mendekati angka 80%.
Sementara untuk penghitungan empat jenis kertas suara pemilu legislatif, masih berlangsung.

Ketua KPU Arif Budiman menyebutkan, proses akhir penghitungan dari lima jenis lembar surat suara (Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabuoaten/kota) diperkiraan rampung di 809.563 TPS sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Tahapan akhir penghitungan suara berjenjang formulir C1 dimulai di level TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 34 provinsi di Indonesia, baru berakhir 22 Mei 2019, atau sekitar 63 hari, hingga penetapan resmi secara nasional.
Otoritas penyelenggara pesta demokrasi ini menggunakan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) berjenjang oleh KPU Provinsi, Kabupaten, Kota untuk dipublikasikan.
Hitung manual resmi KPU dilakukan berjenjang, terbuka, dan diotorisasi dengan setidaknya lima dokumen resmi yang ditanda-tangani petugas, saksi, dan pemantau resmi.
Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap, dari TPS, lalu PPS di level desa/kelurahan, sebelum diteruskan ke level kecamatan (PPK).
Hasil penghitungan suara masing-masing TPS dari 7.201 kecamatan seluruh Indonesia ini direkap selama dua pekan, mulai Kamis, 18 April 2019 hingga Sabtu, 4 Mei 2019.
Hasil dari kecamatan ini lalu direkap di level kabupaten, pada 514 KPU kabupaten/kota.
Proses ini dilaksanakan bertahap mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.
Setelah pengumpulan surat suara di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi surat suara dari 514 KPU tingkat II itu divalidasi dan sisahkan di 34 KPU provinsi.
Tahapan ini dimulai 23April hingga 12 Mei.

Hasil suara di 34 Provinsi tersebutlah yang digabung menjadi hasil dari penghitungan suara tingkat nasional., untuk disahkan di level penyelenggara nasional, KPU RI, dari tanggal 25 April hingga 22 Mei 2019.
Di Sulsel sendiri, pada pemilihan serentak pileg dan pilpres, tercatat ada sekitar 84.492 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 24 kabupaten/kota.
Mereka akan mulai bertugas sekitar pukul 06.00 wita di TPS. Ini belum termasuk bagaimana mereka mempersiapkan 105.424 bilik suara yang akan dibawah dan di jaga di TPS bersama kota suara dan lembar kertas suara.

Para petugas KPPS inilah yang akan menjadi ujung tombak pelayanan sekitar 6.173.200 pemilih tetap.
Selain petugas di TPS, KPU juga mesih memilik personel pelaksana rekapitulasi suara di level desa dan kelurahan, yaitu 9.141 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1.535 petugas level kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kalau komisioner di 24 KPU kabupaten 120 orang, jika ditambah dengan sekretariat jumlah mereka mendekat 1,200 orang.” kata Komisioner Pemilu Provinsi Dr Syarifuddin Jurdi, kepada wartawan di Makassar.
Di provinsi terbesar di Indonesia timur ini, struktur personel pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu berjumlah 26.356 Pengawas TPS.
Sedangkan petugas pengawas level desa/kelurahan ada sekitar 3.047 PPL dan level kecamatan yang dikenal dengan Panwascam adalah ada 921 anggota.
Proses pengitungan suara memungkinkan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00. Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Adapun hasil quick count atau exit poll merupakan metode untuk merekam hasil terkini dengan metode yang dipertanggungjawabkan secara akademik.(TRIBUN-TIMUR.COM/kompas.com)