Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

TRIBUNWIKI: Apa Itu Hasil Exit Poll Pilpres 2019? Ini Penjelasannya

Meskipun demikian BBC pernah tidak menggunakan exit poll hingga pemilihan umum tahun 1992.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Tribunnews
Sisa 1 Hari! Ini Bedanya Exit Poll dan Quick Count Hitung Cepat di Pilpres 2019, Cek Hasil di Sini 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di luar negeri pelaksanaan pemilu sudah mulai dilebih dulu, yaitu sejak 8 April hingga 14 April 2019.

Dari berbagai media yang beredar, memperlihatkan antusias para warga negara Indonesia berbondong-bondong meramaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membawa aspirasi masing-masing.

Untuk perhitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal itu disebabkan, karena adanya perbedaan waktu Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Hasil rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan dihitung secara serentak pada 17 April.

Tepat pada hari pencoblosan di Indonesia.

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

Dilansir dari Tribunnews, menanggapi itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.

Viryan mengatakan exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Penjelasan Viryan mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," jelas dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved