Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Pembunuhan Petani Divonis 14 Tahun Penjara

Mereka menangis usai amar putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilann yang dipimpin langsung Ristanti Rahim dan dua hakim anggota hakim lainnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
zoom-inlihat foto Terdakwa Pembunuhan Petani Divonis 14 Tahun Penjara
Hasan Basri/Tribun Timur
Kuasa Hukum keluarga korban Syamsul Rijal.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Rasyid (46), pelaku pembunuhan divonis 14 tahun penjara.

Ia divonis bersalah setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang menewaskan seorang petani  warga Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.

Baca: Pemilu 2019 - Bupati Pangkep Nyoblos di Batiling, Wabup di Pangkajene

"Putusanya sudah dibacakan tadi di Pengadilan Negeri Maros. Dia divonis 14 tahun penjara," kata Kuasa Hukum keluarga korban Syamsul Rijal, kepada Tribun, Selasa (16/4/2019).

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (2/4/2019) beberapa pekan lalu.

Menurut Syamsul dalam sidang berlangsung sempat diwarnai histeris keluarga korban.

Baca: Isu Money Politik Berhembus, Bawaslu Parepare Bingung Karena Nihil Laporan

Mereka menangis usai amar putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilann yang  dipimpin langsung Ristanti Rahim dan dua hakim anggota hakim lainnya.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 14  di Pengadilan Negeri Maros, Selasa (2/4/2019).

Kasus pembunuhan terjadi diawal dengan baku cekcok dengan kedua belapihak pada Minggu (2/12/2018) beberapa hari lalu.

Tidak lama kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di pematang sawah miliknya.

Baca: Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilpres 2019 dari Lembaga Survei Cek Disini,Siapa Presiden 2019-2024?

Korban didapat dengan posisi telungkup disertai luka tebasan pada bagian kepala, punggung dan leher yang nyaris putus.

Tidak lama setelah kejadian, barulah terduga pelau menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Sektor Mandai, Maoros.

Terduga pelaku itu bernama Rasyid (46) yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Baca: Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2019 di Luar Negeri, Fakta atau Hoax? Baca Penjelasan KPU

Baca: Hasil Quick Count, Hitung Cepat Pilpres 2019 Tayang 15:00 WIB, Jokowi-Maruf / Prabowo-Sandi Menang?

Baca: Juventus vs Ajax, Berikut Prediksi Skor & Jadwal Live Streaming Liga Champions 2019 Dini Hari Nanti

Baca: Caleg Gerindra Diduga Akan Sebar 4.000 Amplop Serangan Fajar, Terkuar Setelah Wakil Bupati Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved