Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id Error, Ini Cara Lain Cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Anda
Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id error, ini cara lain cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Anda.
TRIBUN-TIMUR.COM - Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id error, ini cara lain cek Daftar Pemilih Tetap atau DPT Anda.
Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id kini sedang banyak diakses bagi para pemilik hak suara untuk mengetahui apakah terdaftar dalam DPT ( Daftar Pemilih Tetap) atau tidak.
Namun, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id kini sedang error atau tidak bisa diakses.
Jika masalahnya demikian, bagaimana cara mengetahui jika kita terdaftar atau tidak di dalam DPT?
Lalu, apakah cara ada cara lain selain lindungihakpilihmu.kpu.go.id?
Ya, ada.
Berikut tiga cara alternatif untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu:
1. Datang ke kantor desa
Cara pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.
Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
2. Unduh aplikasi KPU
Pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS.

Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di bawah.


3. Lewat situs Info Pemilu