Sandiaga Uno Blak-blakan Ogah ke TPS Siang Hari, Berikut Lokasi TPS Prabowo, Jokowi dan Maruf
Jelang pencoblosan Pilpres 2019 dab Pemilu 2019, sejumlah kabar datang dari Capres dan Cawapres.
"Saya cek ya. Saya akan nyoblos di TPS pak Prabowo," tuturnya.
Bila benar Prabowo naik kuda, menurut Fadli sangat keren. ia akan melakukan hal yang sama, bila Prabowo memutuskan naik kuda. "Keren kalau pak Prabowo naik kuda saya terpaksa harus naik juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo dikabarkan akan menungangi kuda saat ke TPS. Hal itu diungkapkan Kapolsek Babakan Madang Kompol Wawan Wahyudin.
"Sudah dipastikan Pak Prabowo mencoblos di TPS 41, saat menuju ke lokasi rencananya akan menggunakan atau naik kuda ke TPS," kata Kompol Wawan.
Sementara terkait Jokowi belum ada informasi khusus tentang kedatangannya ke TPS besok.
Jokowi sendiri baru saja melaksanakan ibadah umrah bersama keluarganya.
Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos
Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK).
Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK."
"Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU, Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).
Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.
Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.
"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Lantas, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?
Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.
"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 46 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 yaitu pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sandiaga Uno Akan Datang Sepagi Mungkin ke TPS", "Prabowo Mencoblos di Bogor, Jokowi di Jakarta, Prabowo Dikabarkan ke TPS Naik Kuda, Jokowi?" dan "Di Masa Tenang, Sandiaga Mengaku Banyak Istirahat"