Kumpulan Kalimat Bijak Ajakan Mencoblos di Pilpres 2019, Ini Syarat & Jadwal Pencoblosan di TPS
Kumpulan Kalimat Bijak Ajakan Mencoblos di Pilpres 2019, Ini Syarat & Jadwal Pencoblosan di TPS
* Jadwal
- Pemilu digelar Rabu (17/4/2019).
- Dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
* Lima Surat Suara
- Capres/Cawapres (abu-abu).
- DPD (merah).
- DPR RI (kuning).
- DPRD provinsi (biru).
- DPRD kabupaten/kota (hijau)
Boleh Nyoblos Tanpa Undangan, Kamu Bisa Gunakan e-KTP! Ini Teknisnya
Divisi Teknis KPU Kalbar Erwin Irawan memastikan masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilihnya walaupun tak mempunyai formulir C6 atau undangan memilih.
Hingga kini, KPU terus melakukan distribusi C6 kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang pada H-1 belum menerima C6, kata dia, bisa berinisiatif menanyakannya kepada ketua RT setempat.
"Apabila masyarakat tidak dapat C-6, bukan berarti menghilangkan hak pilih. Masyarakat bisa mendatangani TPS terdekat sesuai tempat tinggal dengan membawa e-KTP. Ketika namanya terdaftar di DPT, maka hanya perlu membawa e-KTP atau Suket. Yakinlah, masyarakat akan dilayani menggunakan hak pilihnya," ujar Erwin, Minggu (14/4/2019).
Diterangkannya, ada perkembangan baru dalam aturan bahwa membawa C6 harus juga membawa e-KTP.
Menurutnya, ada pula surat edaran yang mengatur jika seseorang membawa C6 tapi tak membawa e-KTP.
Pemilik C6 boleh menggunakan hak pilihnya, dengan ketentuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) meyakini si pemilik C6 adalah orang bersangkutan.
Begitu juga bagi masyarakat yang tidak dapat A5 tetapi namanya tertera diformulir A4 nama pemilih DPTb, maka bisa memilih dengan menunjukan e-KTP.
"Kalau sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak membawa C6 boleh memilih dari jam 07.00-13.00 WIB. Begitu juga dengan A5 DPTb, asal terdaftar di KPPS," terangnya.
Sementara itu untuk DPK, lanjutnya, walaupun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb maka bisa memilih di TPS terdekat sesuai alamat e-KTPnya, sedangkan jika tidak sesuai dengan alamat tidak bisa.