Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kumpulan Kalimat Bijak Ajakan Mencoblos di Pilpres 2019, Ini Syarat & Jadwal Pencoblosan di TPS

Kumpulan Kalimat Bijak Ajakan Mencoblos di Pilpres 2019, Ini Syarat & Jadwal Pencoblosan di TPS

Editor: Ilham Arsyam
twitter
syarat dan jadwal pencoblosan pilpres 2019 

Selain kartu identitas, dokumen yang dibawa saat mencoblos pada pemilu 2019 adalah formulir C6 atau undangan memilih.

Namun bila sampai hari H pemilu, pemilih belum medapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih di TPS asalnya.
Formulir C6 diberikan bagi warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.

TribunJogja.com melansir dari Kompas.com, formulir ini berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih di TPS sejak pukul 07.00-13.00.

Hubungi KPPS

Bila hingga H-3 pemilihan belum mendapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan dapat segera menghubungi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz, Selasa (9/4/2019).

Lantas bagaimana bila hingga hari H pemilihan, seseorang belum mendapat firmulir C6?

Tunjukkan kartu identitas

Bila belum mendapat formulir C6 tetapi sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan cara menunjukkan kartu identitasnya pada petugas KPPS di hari pemungutan suara.

Kartu identitas itu dapat berupa e-KTP, tetapi bila tidak ada juga bisa memakai surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman e-KTP.

"Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, melainkan dari Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam (e-KTP)," papar Viryan.

Yuks! Kenali Lima Surat Suara Pemilu 2019, Syarat & Jadwal Pencoblosan! Bisa Gunakan e-KTP

Yuks! Kenali Lima Surat Suara, Syarat dan Jadwal Pemilu 2019:

* Syarat

- Mengantongi formulir C6 atau undangan memilih.
- Membawa kartu identitas e-KTP atau Suket.
- Jika C6 tak diterima, hubungi KPPS atau lewat Ketua RT.
- Jika hingga pencoblosan C6 tak diterima, datang ke TPS dan perlihatkan e-KTP atau Suket.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved