Ketua KPU Maros: Petugas TPS Tidak Layani Warga Dipenjara 2 Tahun
Ancaman hukuman bagi petugas TPS diatur dalam Undang-undang, nomor 7 tahun 2017 pasal 510, tentang Pemilu.
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Warga Maros yang ingin menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak, 17 April, diimbau untuk datang mengantre di TPS sebelum pukul 13.00 wita.
Warga yang datang sebelum pukul 13.00 wita, namun tidak dibolehkan mencoblos, maka petugas TPS terancam diberikan sanksi.
"Intinya, berada di TPS sebelum pukul 13.00 wita. Pasti akan dilayani. Jika tidak maka petugas diancam dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta," kata Ketua KPUD Maros, Syamsu Rizal, Selasa (16/4/2019) siang
Ancaman hukuman bagi petugas TPS diatur dalam Undang-undang, nomor 7 tahun 2017 pasal 510, tentang Pemilu.
"Untuk warga yang tidak mendapatkan undangan memilih atau C6, bisa membawa KTP ke TPS terdekat. Mereka dilayani mulai jam 12 siang," katanya.
Dari jumlah warga yang akan memilih mencapai 245.894 jiwa, 245.041 diantaranya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara, 853 orang sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilik suara di Maros didominasi kalangan wanita dan emak-emak.
Rinciannya, dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT, sebanyak 117.567 diantaranya pria dan 127.474 wanita.
"Pemilih yang terdaftar dalam DPT, didominasi perempuan. Selisih 9.907 orang. Jumlah pria lebih sedikit," katanya.
Sementara untuk pemilih yang tercatat dalam DPTb, jumlahnya mencapai 853 orang. DPTb tersebut tersebar di 14 kecamatan.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar