Tiga Mahasiswa Universitas Hasanuddin Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Masalahnya
"Kami sangkakan Pasal 351 Juncto 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga orang mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang ditahan Polsek Tamalanrea, bakal dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalanrea, Iptu Abd Hakim Bahar, saat ditemui tribun-timur.com, di Mapolsek Tamalanrea, Jl Tamalanrea Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (15/4/2019).
Baca: TRIBUNWIKI: Pakai Cincin yang Harganya Hanya Rp 619 Ribu, Ini Profil Julia Roberts
"Segera kami limpahkan ke Rutan Makassar. Ketiganya diduga telah melakukan penganiayaan sesama mahasiswa FIKP Unhas belum lama ini," kata Abd Hakim Bahar.
Penganiayaan tersebut, kata dia, terjadi pada Selasa (2/4/2019) malam di kampus Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan KM 10, Kecamatan Tamalanrea.
Baca: 8 Besar Piala Indonesia 2018, Kans Persija dan Persib di Laga Reunian dengan Eks Pelatih, PSM Lawan?
Ketiga oknum mahasiswa tersebut, diduga menganiaya mahasiswa FIKP Unhas lainnya yang bernama Arisal.
Penganiayaan tersebut, berbuntut bentrok sesama mahasiswa FIKP Unhas pada Rabu (3/4/2019) dini hari.
Akibatnya sejumlah fasilitas kampus mengalami kerusakan akibat bentrok tersebut.
Baca: Kapal Perang TNI AL Lantamal VI Siap Terjang Ganasnya Ombak Selat Makassar
Ditambahkan Abd Hakim, ketiga mahasiswa Unhas tersebut terancam pidana tujuh tahun penjara.
"Kami sangkakan Pasal 351 Juncto 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Saat dimintai identitas ketiga mahasiswa tersebut, Abd Hakim Bahar enggan membeberkan identitasnya kepada tribun-timur.com.
Baca: Ruang IGD RSUD I Lagaligo Luwu Timur Resmi Difungsikan, Ini Loh Fasilitasnya
Sebelumnya, Dekan FIKP Unhas, Dr St Aisjah Fahrum yang dikonfirmasi terkait bentrok itu, enggan berkomentar banyak.
"Kalau soal bentrok itu, silakan hubungi Wakil Dekan (WD) 3 FIKP Unhas. Yang jelas, bentrok antar mahasiswa itu sudah ditangani," tutup St Aisjah Fahrum.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Baca: Belum Ditemukan, Ini Identitas Penumpang Kapal Dikabarkan Terjatuh di Perairan Makassar
Baca: Jokowi Posting Foto Keluarga di Kakbah, Prabowo Foto Ucapan Ultah ke Mantan Istri Titiek Soeharto
Baca: Pilpres 2019 Sisa 2 Hari, Kamu Sudah Dapat C6? Jika Belum Hubungi KPPS & Bawa Ini ke TPS