Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Mencoblos atau Tidak? Ini Juga Cara Lain
Cek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk tahu apakah terdaftar di DPT atau tidak. Jika terdaftar di DPT dan ada
TRIBUN-TIMUR.COM - Cek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk tahu apakah terdaftar di DPT atau tidak.
Jika terdaftar di DPT dan ada di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, maka kamu bisa langsung mencoblos di Pemilu 2019.
Jangan sia-siakan hak pilihmu.
Warga Negara Indonesia yang ingin menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum atau Pemilu, 17 April 2019, diminta untuk cek namanya pada Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Ini khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara Pemilu di daerah asal.
Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Tak Masuk DPT
Untuk dapat memilih pada Pemilu 2019, seorang warga yang sudah memiliki hak pilih harus masuk dalam DPT.
Namun, bila beberapa hari jelang pemilihan nama Anda belum masuk DPT, maka tak perlu risau karena Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.
Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bila tidak masuk dalam DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.
Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP
elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.
Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia.
Selamat menyalurkan hak suara anda.(*)