Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Baru Audrey Dikeroyok dan Deretan Kejanggalan, Coba Lihat Ada Apa di Kaki Korban

Ada kejanggalan, 5 fakta baru kasus pengeroyokan Audrey. Para pelaku menyesali perbuatannya, tapi membantah mengeroyok.

Editor: Edi Sumardi
HO
Para pelaku penganiayaan dan meme kasus menimpa Audrey. 

"Saya minta maaf kepada AD dan keluarganya. Saya menyesal," kata tersangka NB alias EC.

2. Klarifikasi para pelaku tentang aksi kekerasan terhadap Audrey

Dalam kesempatan itu, para pelaku juga mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar luas di media sosial, mulai dari membantah pengeroyokan, membenturkan kepala ke aspal, hingga merusak organ vital korban.

Menurut LL, dalam kasus ini tidak terjadi pengeroyokan, tetapi dilakukan secara terpisah, 1 lawan 1, oleh 3 pelaku pada waktu yang berbeda pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Memang benar kami melakukan pemukulan, tetapi kami tidak mengeroyok, apalagi sampai 12 orang," katanya mengungkapkan.

Kedua, para pelaku membantah melakukan kekerasan di bagian organ vital korban.

Lalu, salah satu tersangka NB alias EC mengatakan, tidak ada aksi penyekapan, penyeretan, penyiraman secara bergiliran dan membenturkan kepala AD ke aspal.

3. Polisi: masuk kategori penganiayaan ringan

.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir beri pemaparan kasus pengeroyokan siswi SMP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/4/2019). (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA )

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kombes M Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3,6 tahun.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

4. Muhadjir: Kejadiannya tak seperti yang beredar di media sosial

.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers usai menjenguk pelajar SMP korban pengeroyokan sejumlah geng siswi SMA di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019). (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA )

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan Audrey.

Di Pontianak, Muhadjir Effendy lebih dulu mendengarkan pemaparan Kapolresta, Kombes M Anwar Nasir, sebelum kemudian menjenguk Audrey di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved