Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Bangsa dalam Bingkai Pluralitas Agama

Selama Orde Baru saja, secara de jure diakui oleh pemerintah eksistensi lima agama dan bahkan puluhan, atau bahkan mungkin ratusan aliran kepercayaan.

Editor: Aldy
zoom-inlihat foto OPINI - Bangsa dalam Bingkai Pluralitas Agama
tribun timur
Guru Ponpes Ar-Rahman DDI Galla Raya Pangkep

Oleh:
Muhammad Tariq
Guru Ponpes Ar-Rahman DDI Galla Raya Pangkep

Kemajemukan (plural) bangsa Indonesia bukanlah persoalan baru, tetapi memang sesuatu yang sudah ada sejak lama.

Kemajemukan masyarakat Indonesia dapat dilihat dari dua sisi, yaitu; pertama, majemuk secara horizontal, ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan social berdasarkan perbedaan-perbedaan suku bangsa, agama, adat, serta kedaerahan.

Kedua, secara vertikal, struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan lapisan atas dan bawah yang cukup tajam.

Struktur masyarakat majemuk seperti Indonesia pada dasarnya tidak bisa ditafsirkan sebagai ancaman bagi kohesivitas sosial.

Sebaliknya justru menjadi potensi besar pembentukan masyarakat yang demokratis, yang dicirikan terbangunnya civil society.

Indonesia yang terbangun dari struktur negara bangsa (nation state) tak dapat menghindar dari keniscayaan kemajemukan (pluralisme).

Sejarah telah menorehkan realitasnya melalui wujud kemerdekaan keindonesiaan sebagai hasil bahu-membahu dari kekuatan kemajemukan yang dimiliki oleh bangsa ini.

Baca: Polres Pinrang Bagikan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Dalam prinsip dasar demokrasi, kemajemukan (pluralitas) menjadi sebuah fenomena kunci, sebab hakekat berdemokrasi dalam sebuah negara bangsa ada pada transformasi nilai dari heterogenitas teritorial, sosial (SARA), budaya, ke dalam bentuk homogenitas politik sebagai konsensus untuk berada bersama-sama dalam sebuah bangsa demi mencapai tujuan bersama yang di dalamnya ada hak dan kedudukan yang sama, ada saling pengakuan terhadap keberadaan masing-masing elemen.

Perbedaan dalam bentuk heterogenitas tersebut hanya akan menjadi sebuah potensi kolektif jika telah terwujud dalam konsensus tujuan hidup bersama dengan jaminan tak akan ada negasi terhadap salah satu unsur.

Ketika terjadi pengingkaran terhadap salah satu unsur.

Pluralitas agama sebenarnya bukan fenomena baru bagi bangsa Indonesia.

Selama Orde Baru saja, secara de jure diakui oleh pemerintah eksistensi lima agama dan bahkan puluhan, atau bahkan mungkin ratusan aliran kepercayaan.

Setiap penduduk Indonesia menghadapi kenyataan pluralitas agama dalam kehidupan sehari-hari.

Bertetangga, bekerja, dan bersekolah dengan orang yang berlainan agama adalah suatu kenyataan yang dengan mudah ditemui dalam aktivitas kehidupan keseharian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved