Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasasi Perkara Ketua DPRD Sulbar Ditolak Mahkamah Agung, Ini Kata Kajati

"Sampai sekarang saya belum terima informasi. Nanti kami coba cari tahu," kata mantan Kajati Aceh kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun Timur
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Tarmizi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Tarmizi mengaku belum mendapat salinan putusan kasasi Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat 2016 senilai Rp 360 miliar.

Baca: 6 Fakta Mahasiswi Undiksha Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Ribut dengan Pacar & Penemu Mayatnya

"Sampai sekarang saya belum terima informasi. Nanti kami coba cari tahu," kata mantan Kajati Aceh kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Tarmizi belum bisa memberikan komentar lebih jauh atas putusan itu sebelum mendapat salinan putusan  resmi dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi putusan yang diperoleh dari website Mahkamah Agung (MA). Putusan ini tertuang dalam amar putusan MA nomor register 582 K/PID.SUS/2019 tanggal 8 April 2019.

Baca: VIDEO Penjelasan Polisi Soal Perempuan Dibunuh di Wisma Benhil, Polisi: Ada 27 Tusukan

Ditolaknya kasasi JPU, maka terdakwa Andi Mappangara bin Damrang, tetap divonis bebas sebagaimana dalam putusan Pengadilan tingkat pertama di Mamuju Sulbar.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya sampai saat ini belum diketahui perkembanganya.

Sebelumnya, Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar wajib dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Perkuat Pemasaran Online Produk KUMKM Sulsel, Kemenkop Kenalkan Web Blanja.com

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mamuju dinilai sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU sebelumnya dengan tuntutan 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Tuntutan itu sebagaimana pasal yang dijeratkan yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 KUHP.

Baca: Founder Inixindo Makassar Ajari Mahasiswa PNUP Bersihkan dan Analisa Dataset

Empat unsur pimpinan DPRD Sulbar awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.

Baca: LIPI Gelar FGD, PEH Balai TN Taka Bonerate Selayar Bahas Sampah

Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017. Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.

Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.

Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.

Baca: TRIBUNWIKI: Putuskan Rehat dari Sosial Media Karena Alasan Ini, Yuk Kenalan dengan Eva CeliaKasasi Perkara Ketua DPRD Sulbar Ditolak MA, Ini Kata Kajati

Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.

Tetapi dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved