Kasasi Perkara Ketua DPRD Sulbar Ditolak Mahkamah Agung, Ini Kata Kajati
"Sampai sekarang saya belum terima informasi. Nanti kami coba cari tahu," kata mantan Kajati Aceh kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun Timur
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Tarmizi.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Baca: TRIBUNWIKI: Putuskan Rehat dari Sosial Media Karena Alasan Ini, Yuk Kenalan dengan Eva CeliaKasasi Perkara Ketua DPRD Sulbar Ditolak MA, Ini Kata Kajati
Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.
Tetapi dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: