Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dibongkar Istri Sah, Ini 10 Fakta Skandal Perselingkuhan Pejabat ASN, Ada Video Hubungan Intim Suami

Dibongkar Istri Sah, Ini 10 Fakta Skandal Perselingkuhan Pejabat ASN, Ada Video Hubungan Intim Suami

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
Dibongkar Istri Sah, Ini 10 Fakta Skandal Perselingkuhan Pejabat ASN, Ada Video Hubungan Intim Suami 

Follow juga Instagram Tribun Timur:

11

9. Akan Ditindak Wakil Wali Kota

Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah.

Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia tetap tidak asal untuk menentukan sikap, harus ada dasarnya.

"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada hukuman yang akan diberikan.

Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.

Baca: 4 Video Hubungan Intim Suami dan Selingkuhan jadi Bukti Istri Sah, Dua-duanya Jabat Kepala Dinas

Baca: Istri Sah Temukan Video Porno Suami dengan Wanita Pejabat Pemerintah, Eh Malah Digugat Cerai

Baca: Istri Sah Sebar Pamflet Foto Suami Pejabat BUMN dengan Pelakor, Sampai Tulis Stop Gratifikasi Seks

10. Jeratan hukum

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Fendy menambahkan, jika memang kabar itu benar, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk poinnya silahkan nanti tim yang akan menentukan. Poin-poin mana saja dari peraturan itu yang dilanggar sama bersangkutan.

Yang jelas, sebagai PNS, hukumnya wajib mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 10 Temuan Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan, Sudah Terjadi Selama 2 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved