Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok UTBK Gelombang I Dimulai, Pahami Tata Tertib Ujian, Cek Persaingan Kelompok Saintek dan Soshum

Besok UTBK Gelombang I Dimulai, Pahami Tata Tertib Ujian, Cek Persaingan Kelompok Saintek dan Soshum

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
Besok UTBK Gelombang I Dimulai, Pahami Tata Tertib Ujian, Cek Persaingan Kelompok Saintek dan Soshum 

Prof Ravik juga menegaskan, "Kepada peserta dihuruskan mengetahui dan memahami dengan benar tata tertib ujian. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian, akan  mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya."

Tata Tertib Peserta UTBK

Tata tertib bagi peserta UTBK 2019 dibagi dalam tiga bagian yaitu: sebelum ujian dimulai,
selama ujian berlangsung, dan setelah ujian selesai, dengan rincian sebagai berikut.

Baca: PERHATIAN Bagi Peserta UTBK SBMPTN 2019, yang Tes 13 & 14 April, Cek Kembali Lokasi dan Ruang Tes

Baca: Tata Tertib Peserta UTBK SBMPTN 2019 Gelombang I, Perhatikan Ini yang Harus Dibawa Saat Ujian

1. Sebelum Ujian dimulai

a. Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari
sebelum ujian berlangsung.

b. Peserta harus membawa:
    1) Kartu Tanda Peserta Ujian.
    2) Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau
       Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan
       Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah.

c. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

d. Peserta harus bersepatu.

e. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
Keterlambatan dengan alasan apapun lebih dari 30 menit sejak waktu tes dimulai,
Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

f. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki
ruang ujian.

g. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator,
kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam
tangan (arloji), kamera, modem dan sebagainya.

h. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

i. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan, tidak diperbolehkan
menempati tempat duduk lain.

j. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.

k. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri
kepada Pengawas Ujian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved