Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pangerang Rahim: Parepare Punya Modal Sebagai Kota HAM

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel gandeng Pemerintah Kota Parepare menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Parepare

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Rakor Kemenkumham bekerja sama dengan Pemkot Parepare di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare bahas pemenuhan HAM, Kamis (11/4/2019). 

TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel gandeng Pemerintah Kota Parepare menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas masalah HAM di Kantor Wali Kota Parepare, Kamis (11/4/2019).

Hadir dalam kegiatan ini Kakanwil Kemenkumham, Priyadi dan perwakilan Pemkot Parepare, Pemkab Barru, Sidrap dan Pinrang.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim yang dihadir mewakili Pemkot Parepare, menyampaikan bahwa Parepare memiliki layanan publik berbasis HAM dan sejumlah penghargaan.

Baca: Pemilu 2019 Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir Akan Mencoblos di TPS Ini

Baca: Jelang Pemilu 2019, Kapolres Luwu Utara Ajak Warga Tidak Golput

Baca: Mahasiswa Desak Pemprov Sulbar Tuntaskan Jalan Poros Ulumanda Majene

"Kita memiliki predikat sebagai kota layak anak, piala adipura, kota sehat, kota tertib ukur. Hal ini tentunya menjadi modal Parepare mewujudkan kota peduli HAM," ujarnya.

Pangerang mengatakan, melalui Rakor ini nantinya bisa diketahui  langkah-langkah sehingga dapat mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM dalam pelayanan publik.

"Ini terwujud dengan terlaksananya instrumen HAM dalam menjamin hak asasi manusia di daerah, menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar yang kuat yaitu Hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya,"ungkap politisi senior Golkar Parepare ini.

Lebih lanjut, tambah Pangerang, untuk menuju kota pelayanan publik berbasis HAM, maka harus dapat memberi pelayanan pendidikan, kesehatan, jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di tengah masyarakat.

"Semuanya harus sejalan dengan kebutuhan hak dasar yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,"ujarnya.

Semuanya dapat terwujud, kata Pangerang, dengan dukungan seluruh stakeholder baik instansi terkait, tokoh agama, dan masyarakat. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved