Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengungkap Fakta Isu Penusukan Alat Kelamin Audrey, Benarkah Korban Mengaku Organ Intimnya Dirusak?

Mengungkap Fakta Isu Penusukan Alat Kelamin Audrey, Benarkah Korban Mengaku Organ Intimnya Dirusak?

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Mengungkap Fakta Isu Penusukan Alat Kelamin Audrey, Benarkah Korban Mengaku Organ Intimnya Dirusak? 

"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih di ungkit-ungkit," lanjutnya.

Anwar Nasir juga menegaskan, bahwa tersangka pelaku berjumlah tiga orang.

Tidak benar jika korban dianiaya 12 orang.

"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga," katanya.

Pihaknya saat ini juga sudah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca: Ini Deretan Bantahan Pelaku Terhadap Sejumlah Kesaksian Audrey, Termasuk Merusak Alat Kelamin Korban

Baca: Benarkah Alat Kelamin Audrey Dilukai saat Dikeroyok? Ini Pengakuan Langsung 7 Siswi SMA di Pontianak

Baca: 3 Pelaku Pengeroyokan Audrey Resmi Tersangka, Polisi Ancam Hukuman 42 Bulan Penjara, Pengakuan!

Tuntut Hacker Minta Maaf

Tujuh siswi SMA menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Rabu (10/4/2019) sore.

Dari tujuh siswi SMA, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved