Divonis Mati, Hakim Beri Kesempatan Terdakwa Pembakar 1 Keluarga Ajukan Banding
Kedua terdakwa, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), dijatuhkan dengan vonis hukuman mati.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan putusan terhadap dua pelaku pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo Makassar.
Kedua terdakwa, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), dijatuhkan dengan vonis hukuman mati.
Baca: Pelatih PSM Makassar Pastikan Tak Bawa Ferdinand Sinaga ke Markas Kaya FC
Putusan itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Hakim Ketua dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole, Kamis (11/04/2019).
Usai putusan itu dibacakan, Hakim Suryadi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berpikir selama tujuh hari.
Selama tujuh hari ini terdakwa akan menentukan sikap menerima putusan itu atau mengambil upaya banding.
Baca: Masuk Calon Wabub Soppeng, Andi Palalloi Tabrang Dipuji Andi Dulli
Menanggapi itu terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum. Pengadilan Negeri Makassar, Sriwahyuni belum mengambil sikap.
Di hadapan hakim, penasehat hukum masih pikir-pikir.
Sekedar diketahui, Hakim menvonis mati terdakwa karena terbukti melanggar sebagaimana dakwaan primair yakni pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau Pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: 4 Video Hubungan Intim Suami dan Selingkuhan jadi Bukti Istri Sah, Dua-duanya Jabat Kepala Dinas
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana.
Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Dimana dalam peristiwa itu mengakibatkan enam korban meninggal bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Perbutan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat. Salah satu korban yang meninggal merupakan anak masih dinawa korban.
Tedakwa juga pernah melakukan tindak pidana pasal 170.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: