Jangan Hukum Mati Pak Hakim: Permohonan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Pannampu
Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Irham
1.
Keenam korban itu yakni, Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang ditemukan tewas di Lapas Kelas 1 Makassar, beberapa hari kemudian.
Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.(*/tribun-timur.com)