Inilah 3 Tersangka Pengeroyok Audrey yang Seumur hingga Kondisi Alat Kelamin Versi Hasil Visum
Inilah 3 tersangka pengeroyok Audrey yang ternyata seumur atau sebaya hingga kondisi alat kelamin korban berdasarkan hasil visum.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah 3 tersangka pengeroyok Audrey yang ternyata seumur atau sebaya hingga kondisi alat kelamin korban berdasarkan hasil visum.
Ternyata 3 tersangka pengeroyok Audrey sama-sama berusia 17 tahun.
Lalu, begini jejak kelakuan mereka berdasarkan hasil visum.
Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak, Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kombes Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.
Namun, bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," katanya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ujarnya.
Hasil Visum
Kombes M Anwar Nasir juga menyampaikan hasil visum terhadap Audrey yang dilakukan di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar.
Penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan atau THT tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," katanya menjelaskan.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kombes M Anwar Nasir, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar.
Kombes M Anwar Nasir mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," kata Kombes M Anwar Nasir.(*)