Diduga Kampanyekan Calon DPD RI, Kades Corawali Jalani Sidang Perdana di PN Barru
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh terdakwa Kepala Desa (Kades) Corawali, Kabupaten Barru, Ilyas Banno telah memasuki tahap persidangan.
Penulis: Akbar | Editor: Suryana Anas
Ditambahkan, dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini, terdakwa Ilyas Banno tercancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.
"Terdakwa disangkakan dengan UU Pemilu pasal 490 nomor 7 tahun 2017," tuturnya.
Sebelumnya, Ilyas Banno dilaporkan ke Bawaslu Barru terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada Maret 2019.
Selain adanya laporan, kasus ini juga menjadi temuan Bawaslu Barru.
Dalam kasus ini, Ilyas Banno diduga mengkampanyekan salah satu calon anggota DPD RI dengan memposting foto calon ke grup WhatsApp Barru.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Halaman 2 dari 2