Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Kembali Panggil Danny Pomanto Bersaksi di Sidang Korupsi Sanggar Lorong Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat kembali mengagendakan pemanggilan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Gani Sirman menjalani sidang korupsi pengadaan bibit Ketapang 

TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat kembali mengagendakan pemanggilan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Pemanggilan Danny Pomanto untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Baca: Terdakwa Korupsi Pohon Ketapang Minta Wali Kota Makassar Dihadirkan di Persidangan

Baca: Korupsi Pengadaan Pohon Ketapang, Gani Sirman Didakwa Ancaman 20 Tahun Penjara

Danny sapaan Wali Kota Makassar dipanggil Selasa (09/04/2019), hari ini.

Danny akan bersaksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, dengan terdakwa Gani Sirman dan M Enra Efni.

"Hari ini kita agendakan pemanggilan untuk Wali Kota untuk bersaksi di kasus korupsi UMKM," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar,  Rachmat kepada Tribun saat ditemui di Pengadilan, Selasa (09/04/2019), siang.

Namun kata Rachmat sampai saat ini orang nomor satu di Pemkot Makassar tersebut berlum hadir.

JPU dan terdakwa masih menunggu kedatangan Danny Pomanto.

"Ini pemanggilan kedua. Kita tunggu saja dulu,"tuturnya.

Baca: Tiga Tersangka Mark Up Anggaran Pohon Ketapang Dijebloskan ke Lapas Makassar

Beberapa hari sebelumnya, Danny juga dipanggil untuk bersaksi atas empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 7.000 proyek bibit pohon ketapang kencana.

Perkara itu menyeret empat nama.

Yakni Kepala Dinas Koperasi dan Usaha mikro dan kecil (UMKM) Gani Sirman dan Budi Susilo (Kabid Pertanaman).

Juga Buyung Haris (Honorer) serta Abu Bakar Muhajji (pensiunan).

Tetapi, ia mangkir dan berhalangan hadir dengan alasan sedang berada ke luar kota.

Gani Sirman dan M Enra Efni sebelumnya ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 2018.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Gani Cs dianggap melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.

Kedua terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Itu diatur dalam Pasal 6 huruf a, c, e, f, g, dan h Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP.

Adapun rincian anggaranya yakni realisasi pembayaran barang persediaan Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp. 493.147.127,26

Atas perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-

Perbuatan terdakwa juga melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved